Pemberian bantuan BLT
Lubuk Mandarsah
Dipublikasi pada
18 May 2026
Deskripsi
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2026 tetap disalurkan dengan besaran maksimal sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan dana dapat diberikan setiap bulan atau dirapel langsung untuk 3 bulan sekaligus (triwulan).
Berikut adalah rincian penting terkait program BLT Dana Desa tahun ini:
- Kriteria Penerima Utama: Ditujukan untuk keluarga miskin ekstrem (terdaftar di data P3KE), kehilangan mata pencaharian, penyandang disabilitas, lansia tunggal, atau keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis.
- Syarat Mutlak: Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial reguler lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mencegah tumpang tindih.
- Mekanisme Penentuan: Berbeda dari bansos pusat, daftar penerima BLT Dana Desa ditentukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes/Musdesus) yang diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah desa.
- Jadwal Pencairan: Penyaluran disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing wilayah. Banyak desa telah menyalurkan bantuan tahap awal (Triwulan I) secara rapel untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan perangkat desa atau ketua RT/RW setempat agar dapat diusulkan dalam pendataan atau Musdes. Untuk memantau status bansos secara nasional yang dikelola pemerintah, Anda juga dapat mengeceknya secara berkala melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Sesi Kegiatan Reproduksi