Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kampung KB Bulo-Bulo
Dipublikasi pada 16 September 2025

Deskripsi

KTR adalah singkatan dari Kawasan Tanpa Rokok, yaitu area atau ruangan di mana kegiatan merokok, serta memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dilarang demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. KTR mencakup berbagai tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, dan tempat kerja. 

Tujuan KTR

  • Melindungi Kesehatan: Melindungi non-perokok dari paparan asap rokok dan residu rokok. 
  • Menciptakan Lingkungan Sehat: Mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. 
  • Mencegah Gangguan: Mengurangi gangguan bagi pekerja yang tidak merokok akibat asap rokok. 
Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
  • Setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif, seperti mengingatkan atau menegur perokok di area KTR, serta melaporkan pelanggaran. 
  • Masyarakat dapat menjadikan rumah dan mobil sebagai lingkungan bebas asap rokok. 
  • Pemerintah mendorong semua lembaga dan institusi untuk menjadi teladan dalam penerapan KTR, termasuk menyediakan ruang khusus merokok di luar area kerja. 
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0