Gambaran Umum
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan pemukiman yaitu peningkatan kualitas pemukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya pemukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.
Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha pemukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran.
Pemukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaiannya yang sangat kompleks, diperlukankolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Pelibatan beberapa pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif , anatara lain meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat.