Gambaran Umum
A. PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
B. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Semarang adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB
4. Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
5. Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa 2018
6. Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Provinsi Jawa Tengah
7. SK Walikota Nomor 476/1164 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB
C. TUJUAN
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga dan Masyarakat melalui :
1. Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar
2. Penguatan 8 fungsi keluarga
3. Partisipasi aktif masyarakat
4. Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor
D. INDIKATOR
Adapun indikator yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan
2. Terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat
3. Meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
4. Terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan resiko kejadian stunting
5. Meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan
6. Meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan
7. Terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
8. Penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar
E. KAMPUNG KB KELURAHAN SUKASARI
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan .kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota.Kelurahan dipimin oleh serrang lurah yang berstatus egawai Negri Sipil.Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa,kelurahan memiliki hak mengatur wilayah nya lebih terbatas.
Kelurahan Sukasari terletak di usat Pemerintahan Kecamatan Sarolangun,Kabupaten Sarolangun dengan lau wilayah 145 Ha yang terdiri dari 5 RW dan 14 RT ,dengan batas wilayah:
*Sebelah Barat berbatas dengan Kelurahan Aur Gading *Sebelah Utara berbatas dengan Desa Lidung dan Kelurahan Aur gading * Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Tembesi * Sebelah selatan berbatas dengan Kelurahan Pasar Sarolangun
Kelurahan Sukasari dibentuk pada Tahun 1975 dan dipimpin oleh Bapak Suprapto ( lurah pertama kali).sampai saat ini sudah 11 Lurah yang pernah menjabat di kelurahan Sukasari,dan dari Tahun 2023 sampai saat ini Kelurahan Sukasari di impin oleh Bapak Findra Utama,S.IP,dengan Struktur kelurahan terdiri dari,Sekretaris Lurah,Kasi Pemerintahan,Kasi embangunan ,Kasi Kesos dan Kasi trantib dengan jumlah ersonil sebanyak 21 orang.
- Tujuan
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas di Kelurahan Sukasari adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :
1. Meningkatkan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, dan Swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( BANGGA KENCANA ) serta pembangunan sektor terkait.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat yang berhubungan dengan pembangunan berwawasan kependudukan
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program 8 fungsi keluarga (Keagamaan, Sosial Budaya, Cinta Kasih, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi dan Pendidikan, Ekonomi, dan Pembinaan Lingkungan)
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS
6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
9. Menurunkan angka perkawinan di bawah umur
· Visi dan Misi
a. Visi
Visi Kampung Keluarga Berkualitas Kelurahan Sukasari adalah terwujudnya keluarga-keluarga yang sejahtera dan berkualitas. Adapun makna yang terkandung dalam visi ini adalah :
1. Keluarga, yaitu unit terkecil dalam masyarakat.
2. Sejahtera, yaitu kesejahteraan secara mental, spiritual, sosial ekonomi.
3. Berkualitas, dalam arti unggul dalam aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya serta psikologis.
b. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka terdapat 7 misi, yaitu :
1. Terbentuknya kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan surat keputusan
2. Tersedianya sasaran pembinaan yang terdiri dari para keluarga yang mempunyai anak balita, remaja, dan lansia serta remaja itu sendiri dan kelompok kegiatan lainnya
3. Tersedianya metode dan materi pembinaan serta penyuluhan
4. Terlaksananya pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain :
- Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan kie
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan
- Melaksanakan pelatihan-pelatihan (life skill)
- Melaksanakan pembinaan kepada keluarga sasaran
5. Terselenggaranya kegiatan administrasi dan dokumentasi
6. Memfasilitasi program kegiatan di Kampung KB
7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai Program yang telah dilaksanakan di Kampung KB
· Program Kegiatan Kampung KB Kelurahan Sukasari :
1. Memberdayakan para keluarga dalam hal kehidupan berkeluarga yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesertaan dalam ber KB.
2. Memberdayakan para keluarga dalam hal kehidupan berkeluarga yang bertujuan untuk peningkatan ketahanan keluarga melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), UPPKA dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, melalui program:
- Pembinaan terhadap Keluarga yang memiliki Balita
- Pembinaan terhadap Keluarga yang memiliki Remaja
- Pembinaan terhadap Keluarga yang memiliki Lansia
- Pembinaan Keluarga PUS
- PIK Remaja
3. Pelayanan KB di Kampung KB merupakan kerjasama terpadu antara Petugas KB, petugas kesehatan setempat (Bidan Desa, Kader) dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang minimal disediakan oleh Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya di Kampung KB tersebut. Alur pelayanan KB dengan sistem kapitasi disosialisasikan melalui Kampung KB dan masyarakat utamanya bagi yang kurang mampu akan mendapatkan pelayanan KB secara gratis dan mendapatkan dana ayoman bagi kasus kegagalan yang dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKKBN dan BPJS.
Pelayanan KB terhadap akseptor dari
Kampung KB Kelurahan Sukasari dilaksanakan di Puskesmas,
bidan praktek swasta, maupun pada even pelayanan KB gratis tingkat
Kecamatan Sarolangun
4. Peningkatan Kualitas SDM Kampung
KB melalui pelaksanaan Pelatihan dan Pembinaan secara berkelanjutan
untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan Pokja dan
Poktan Kampung KB
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
· # Monitoring dan evaluasi pada Aspek Pelayanan KB dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan Pelayanan KB Akseptor dari Kampung KB
· # Monitoring dan Evaluasi pada aspek Pembangunan Keluarga Sejahtera dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Administrasi Poktan BKB, BKR, BKL, PIK, Remaja, dan UPPKA
6. Pembangunan Keluarga melalui pembentukan Poktan
- Perencanaan Program Kegiatan Kampung KB 1. Menyiapkan metode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait dengan KB dan kesehatan reproduksi
3. Peningkatan Kualitas SDM Kampung KB
4. Menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan program.
Kelurahan Sukasari mempunyai Program Unggulan ,Yaitu:
Daur Ulang Daur ulang adalah proses pengolahan suatu barang yang sudah tidak digunakan menjadi produk lain .
Tanah Kas Kelurahan Tanah kas kelurahan. Merupakan tahan negara yang diberikan oleh pemerintah daerah,
Posyandu Tujuan Posyandu- Menurunkan angka kematian bayi (AKB ), Angka kematian ibu ( ibu hamil ), melahirkan.
UP2K Kabupaten Sarolangun Provinsi jambi terdiri dari 11 Kecamatan dan 149 desa dan 9 kelurahan, salah salah satu kelurahan Sukasari
UMKM UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Meskipun terkesan kecil,
Penghargaan yang di raih oleh Kelurahan Sukasari ; Juara 1 Lomba Gotong Royong Masyarakat Tingkat Prov.Jambi Tahun 2013 Juara 1 Lomba PPLBS Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Juara 2 Lomba PKDRT Tingkat Nasional Tahun 2016 Juara 2 Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Juara 2 Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Juara 3 Terbaik Lomba UP2K pada hari Kesatuan Gerak PKK Ke 45 Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Juara 1 Terbaik Lomba Kelurahan Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Juara 1 Lomba Posyandu ,LBS,BBGRM Tingkat Kecamatan Sarolangun Tahun 2018 Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kecamatan Sarolangun Tahun 2022 Juara 2 Lomba Kelurahan Tingkat Kecamatan Sarolangun Kategori Tertib Administrasi PKK Tahun 2022 Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2022