Pembinaan Poktan BKR
Deskripsi
Pembinaan Poktan BKR bertujuan untuk melakukan sosialisasi terkait pernikahan usia anak pada remaja. Keterlibatan orangtua diharapkan mampu mencegah pernikahan anak di lingkungan keluarga masing-masing. Penyuluhan PUP membahas mengenai batas usia perkawinan pada laki-laki maupun perempuan yaitu 19 Tahun menurut UU No 16 Tahun 2019. Selain itu juga menjelaskan mengenai Usia Ideal menikah menurut BKKBN yaitu 21 bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Hal ini dikarenakan terkait dengan organ reproduksi Wanita yang akan matang diusia 21 tahun. Organ panggul Wanita baru terbentuk secara sempurna ketika berusia 21 tahun sehingga resiko kematian ketika melahirkan akan berkurang.
Dijelaskan juga mengenai penikahan dini dan stunting. Hal ini karena perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang. Mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Faktor lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Jadi, bila menikah pada usia remaja, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya. Bila nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
Kehamilan dan persalinan sebelum usia 20 tahun menyebabkan berbagai resiko, hal ini dikarenakan organ panggul wanita usia remaja belum cukup dilewati kepala bayi, sehingga menyebabkan bayi ketika keluar melalui panggul remaja wanita memiliki resiko terjepit atau susah lahir. Panggul wanita dewasa memiliki diameter 10cm, sedangkan diameter kepala bayi tidak lebih dari 10 cm. Hal ini artinya bahwa ketika melahirkan di usia muda maka diameter panggul tidak dapat dilalui oleh kepala bayi yang berdiameter lebih besar. Sehingga ketika bayi dipaksa keluar melalui panggul yang berdiameter belum sempurna akan terjadi robekan atau perdarahan yang pada akhirnya menyebabkan kematian ibu dan bayi.
Selain permasalahan kehamilan, seks pada usia muda sangat penting untuk dipahami. Hal ini dikarenakan seks terlalu muda akan menyebabkan resiko terjadinya kanker pada mulut rahim. Kanker pada mulit rahim disebabkan karena kondisi rahim yang belum siap. DR.(HC) dr. Hasto Wardoyo, SP.OG (K) menjelaskan bahwa ketika usia remaja, sel servikas pada wanita usia muda berada diluar rahim dan aktif bermetaplasia, sehingga seharusnya pada usia muda tidak ada rangsangan apapun dari luar termasuk penetrasi alat kelamin laki-laki. Jika adanya sentuhan alat kelamin laki-laki atau berhubungan seks pada usia muda menyebabkan sel serviks rusak, memicu infeksi dalam jangka waktu yang lama sehingga menyebabkan terjadinya kanker serviks
Salah satu faktor penyebab pernikahan usia anak adalah maraknya penggunaan media social yang tidak terkontrol sehingga menimbulkan keingtahuan atau ketertarikan mencoba hal-hal yang belum diperbolehkan. Tingkat kemiskinan juga menjadi salah satu penyebab tingginya pernikahan usia anak, karena Sebagian orang berpendapat bawah menikah akan menyelesaikan permasalahan ekonomi suatu keluarga.