PEMBINAAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

CERIA
Dipublikasi pada 22 January 2026

Deskripsi

Tujuan PKH adalah memberikan perlindungan sosial kepada keluarga yang membutuhkan. Dengan memberikan bantuan tunai berkala, diharapkan keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang meliputi jaminan kesehatan dan perlindungan anak.

  • Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang secara berkala masih dicairkan pemerintah hingga saat ini. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Melansir situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
  • PKH memiliki manfaat yang signifikan, seperti membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar, memberikan akses pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, serta mendorong perubahan perilaku positif dalam pengelolaan keuangan dan pencegahan penyakit.

    Sasaran kepesertaan PKH juga memiliki 3 komponen, yaitu:

    1. Komponen Kesehatan

    Kategorinya adalah:

    • Ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.
    • Anak usia dini, anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal 2 anak dalam satu Kartu Keluarga (KK).

    2. Komponen Pendidikan

    Kategorinya adalah:

    • SD/MI sederajat
    • SMP/MTS sederajat
    • SMA/MA sederajat
    • Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal 3 anak dalam satu KK.

    • 3. Kategori Kesejahteraan

      Kategorinya adalah:

      • Lanjut usia, seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
      • Penyandang disabilitas, seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 206
Minggu ini: 275
Bulan ini: 720
Total: 2.211