Gambaran Umum
Pembentukan Kampung KB Gelampar Dusun Gelampar ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa Tahun 2017. Dalam pembentukan Kampung KB Gelampar Dusun Gelampar mengacu pada Petunjuk Teknis Kampung KB yaitu menggunakan dua kreteria utama yang wajib dipenuhi dalam pemilihan dan penetapan pembentukan Kampung KB, kedua Kreteria utama tersebut adalah :
a. Jumlah Pra-S dan KS-1 (miskin) diatas rata-rata Pra-S dan KS-1 di desa Usar Mapin sebesar 46 KK
b. Jumlah peserta KB di Dusun Gelampar masih di bawah rata-rata Desa Usar Mapin . Pencapaian peserta KB Aktif (CU/PUS) di Dusun Gelampar adalah 63% sedangkan di Desa Usar Mapin yaitu pencapaian peserta KB Aktif (CU/PUS) adalah sebesar 70%.
Selanjutnya salah satu kriteria wilayah yang memenuhi kriteria bahwa Dusun Gelampar menjadi lokasi Kampung KB adalah wilayah kumuh. Hal ini ditandai dengan masih relatif adanya pemukiman yang tidak layak huni dan kebiasaan masyarakat masih membuang sampah sembarangan serta ternak besar seperti sapi dan kuda masih berkeliaran di dalam kampung atau dikandangkan di samping tempat tinggal.
Dusun Gelampar terletak di Desa Usar Mapin kecamatan Alas Barat Kabupaten sumbawa, terdiri dari 2 Rukun Warga (RW) dan 6 Rukun Tetangga (RT). Dengan batas wilayah sebagai berikut, Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Tamsi dan Dusun Hijrah; Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mapin Rea; Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lekong; Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mapin Beru dan Desa Mapain Kebak