MENGHADIRI ACARA PERNIKAHAN
Deskripsi
Makna Pernikahan dalam
Islam Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau
”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah
tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Dalam kompilasi
hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad
yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt.
dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut
Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa
perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Keinginan untuk menikah adalah fitrah
manusia. Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt.
Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan
teman hidup yang berlainan jenis. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan
biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi,
yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan
kesejahteraan hidup berumah tangga
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.