pembinaan kader UPPKA

Tebing Tinggi
Dipublikasi pada 06 May 2026

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk mendaftarkan usaha yang di sebut NIB secara online di link oss.go.id secara mandiri. 

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi dan legalitas wajib bagi pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai KTP usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akses Kepabeanan, yang diterbitkan gratis dan berlaku selama usaha beroperasi.

Fungsi dan Kegunaan NIB Usaha:
  • Legalitas Sah: Sebagai bukti resmi usaha terdaftar di database pemerintah.
  • Akses Pembiayaan: Mempermudah pengajuan kredit perbankan.
  • Sertifikasi: Syarat mutlak pengurusan Sertifikat Halal dan Izin Edar (BPOM/PIRT).
  • Pengadaan Barang/Jasa: Syarat mengikuti tender atau proyek pemerintah.
  • Jaminan Sosial: Peserta otomatis terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

kader UPPKA Maju bersama Tebing Tinggi yang belum mendaftarkan usahanya di pandu oleh Penyuluh KB melakukan pendaftaran secara online.  pada kegiatan ini anggota UPPKA sudah berhasil dan terverifikasi akunnya di oss.go.id. hanya saja selalu mengalami kendala ketika lanjut pada proses mengelola usaha, sehingga masih belum berhasil mendaftarkan usahanya, aplikasi seringkali eror. tetapi tetap diupayakan untuk selalu mencoba.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0