Pelantikan Keta BPD Desa Kubu Kandang

Kubu Kandang
Dipublikasi pada 22 October 2025

Deskripsi

Pelantikan BPD antar waktu (PAW) adalah acara pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru menggantikan anggota sebelumnya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau alasan lain. Pelantikan ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti camat atau bupati, setelah melalui proses pengisian calon pengganti berdasarkan urutan hasil pemilihan sebelumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0