Pelantikan Keta BPD Desa Kubu Kandang
Kubu Kandang
Dipublikasi pada
22 October 2025
Deskripsi
Pelantikan BPD antar waktu (PAW) adalah acara pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru menggantikan anggota sebelumnya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau alasan lain. Pelantikan ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti camat atau bupati, setelah melalui proses pengisian calon pengganti berdasarkan urutan hasil pemilihan sebelumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan