Gambaran Umum
2.1. KONDISI UMUM DESA
2.1.1. Sejarah Desa
Sebelum terbentuknya Desa Sebapo, wilayah ini awalnya pada tahun 1951 merupakan dua kampung, yang pertama Kampung Sebapo Marga Kumpeh Ulu dengan wilayahnya sebelah kiri jalan dari arah Kota Jambi, yang kedua Kampung Sebapo Marga Mestong dengan wilayahnya sebelah kanan dari arah Kota Jambi. Kampung Sebapo Marga Mestong dipimpin oleh Raden Perang, sedangkan Kampung Sebapo Marga Kumpeh Ulu dipimpin oleh Syamiun.
Sejalan dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman, maka pada tahun 1955 diresmikan Kampung Sosial Nagasari oleh Wakil Presiden saat itu H. M. Hatta, dimana untuk Kampung Sebapo Marga Mestong sejak tahun 1955 kepala Kampungnya dijabat oleh Mantri Sulaiman AM., di Kampung Sebapo Marga Kumpeh Ulu dan Marga Mestong ini mengalir tiga sungai yaitu sungai Sebapo di kilometer 21, sungai Lingkang di kilometer 22 dan sungai Ringkang di kilometer 23. Nama Kampung Sebapo berasal dari nama sungai Sebapo, nama tersebut berawal dari warga Muaro Medak yang menggunakan sungai Sebapo sebagai sarana transportasi, warga Muaro Medak keluar masuk ke Kota Jambi melalui sungai Sebapo tersebut yang tempatnya di kilometer 21.
Atas inisiatif Kepala Kampung Kumpeh Ulu (Syamiun) pada tahun 1963 diadakan musyawarah untuk mendirikan sebuah Sekolah Rakyat (SR), hasil musyawarah tersebut diajukan kepada Pesirah Kumpeh Ulu (Ibrhim Rudin) namun tidak memperoleh tanggapan, selanjutnya diajukan kepada Pesirah Marga Mestong (Chalik Sulaiman) barulah mendapatkan respon dengan syarat Syamiun tetap menjadi Kepala Kampung namun Marganya masuk Marga Mestong. Sejalan dengan perjalanan waktu setelah Kepala Kampung Sebapo (Syamiun) meninggal maka roda pemerintahan diserahkan kepada Mangku (Said Umar), akan tetapi roda pemerintahan diserahkan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga akhirnya kedua Kampung tersebut digabung menjadi satu Kampung yaitu Kampung Sebapo. Pada tahun 1984 nama Kampung Sebapo menjadi Desa Sebapo dan masuk dalam wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari. Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman, pada tahun 1999 Kabupaten Batanghari dimekarkan menjadi dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Sebapo termasuk salah satu Desa yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Mestong.
Para Pejabat Kepala Desa Sebapo semenjak berdirinya Desa Sebapo adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Daftar Nama Kepala Desa Sebapo
|
NO. |
N A M A |
MASA JABATAN |
KETERANGAN |
|
1 |
H. Sulaiman |
1955 – 1972 |
Kepala Kampung |
|
2 |
H. Saleh Ibas |
1973 – 1988 |
Kepala Desa |
|
3 |
A. Razak HS. |
1988 – 2010 |
Kepala Desa |
|
4 |
Daromi |
2010 – 2022 |
Kepala Desa |
|
5 |
Asmara Dewi |
2022 – Sekarang |
Kepala Desa |
2.1.1. Kondisi Geografis Desa
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Desa Sebapo merupakan salah satu dari 14 desa di wilayah Kecamatan Mestong, yang terletak 0,2 Km ke arah Barat dari Kecamatan Mestong, Desa Sebapo mempunyai luas wilayah seluas 3.039 hektar. Adapun batas-batas wilayah desa Sebapo:
Tabel 1
Batas Desa
|
BATAS DESA |
|
|
Sebelah Utara |
Desa Muaro Sebapo |
|
Sebelah Selatan |
Kelurahan Tempino dan Desa Sungai Landai |
|
Sebelah Timur |
Desa Muaro Sebapo |
|
Sebelah Barat |
Desa Nagasari |
Iklim Desa Sebapo, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Sebapo Kecamatan Mestong.
Desa Sebapo terdiri dari 4 dusun diantaranya Dusun Seroja; Dusun Kenanga; Dusun Kusuma Jaya; Dusun Muaro Jernih; dengan jumlah penduduk 4.229 Jiwa atau 1.201 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
Tabel 2
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
|
No. |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
|
1. |
Laki – Laki |
2.156 |
|
2. |
Perempuan |
2.070 |
|
3. |
Kepala Keluarga |
1.202 |
Jumlah penduduk menurut golongan umur bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Sebapo dapat dilihat pada Tabel berikut, dibawah ini :
Tabel 3
Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Umur
|
No. |
Umur (Tahun) |
Jumlah (Jiwa) |
|
1. |
0 Bln – 12 Bln |
75 |
|
2. |
12 Bln – 5 Thn |
242 |
|
3. |
5 Thn – 10 Thn |
381 |
|
4. |
10 Thn – 25 Thn |
1.045 |
|
5. |
25 Thn – 60 Thn |
2.085 |
|
6. |
60 Thn tahun keatas |
398 |
|
Jumlah |
4.226 |
|
Jumlah Penduduk Menurut Agama, ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Sebapo mayoritas beragama Islam, dengan rinci39an data sebagai berikut :
Islam : 4.204 orang
Kristen : 13 orang
Katholik : 9 orang
Hindu : 0 orang
Budha : 0 orang
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan cukup sulit karena jarak tempat pendidikan untuk tingkat SMA sangat jauh dengan pemukiman warga, sehingga kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 4
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
|
No. |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah ( orang ) |
|
1. |
Tidak Sekolah / Buta Huruf |
506 |
|
3. |
Tidak Tamat SD/Sederajat |
214 |
|
4. |
Tamat SD / sederajat |
1.211 |
|
5. |
Tamat SLTP / sederajat |
837 |
|
6. |
Tamat SLTA / sederajat |
1.214 |
|
7. |
Tamat D1, D2, D3 |
120 |
|
8. |
Sarjana / S-1 |
124 |
Mata pencaharian penduduk di Desa Sebapo sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Tabel 5
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
|
No |
Jenis Pencaharian |
Jumlah (orang) |
|
1 |
Petani |
394 |
|
2 |
Pedagang |
57 |
|
3 |
Buruh Tani |
232 |
|
4 |
PNS |
79 |
|
5 |
TNI |
5 |
|
6 |
Polri |
4 |
|
7 |
Pegawai Swasta |
386 |
|
8 |
Perawat |
7 |
|
9 |
Pengrajin |
7 |
|
10 |
Pembantu Rumah Tangga |
6 |
|
11 |
Pengusaha Kecil menengah |
138 |
|
12 |
Peternak |
5 |
|
13 |
Montir |
8 |
|
14 |
Bidan Swasta |
2 |
|
15 |
Pensiunan PNS/TNI/Polri |
15 |
|
16 |
Notaris |
1 |
|
17 |
Pengusaha Besar |
1 |
|
18 |
Jasa Pengobatan Alrternatif |
2 |
|
19 |
Karyawan BUMN |
4 |
|
20 |
Guru |
8 |
|
21 |
Buruh Harian Lepas |
191 |
|
22 |
Wiraswasta |
179 |
|
23 |
Tidak Bekerja |
2.495 |
2.1.1. Kondisi Sosial Budaya Desa
Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Sebapo seperti Remaja Masjid, Karang Taruna, Jamiyah Yasin, Tahlil, PKK Dharma wanita, Posyandu, Kelompok Arisan merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.
Kegiatan sosial yang menjadi kebiasaan masyarakat contohnya adalah gotong royong dengan melibatkan banyak unsur masyarakat desa dan biasanya dilaksanakan 24 kali dalam setahun.
Dengan berbagai keragaman budaya masyarakat di Desa maka terjadi kemeriahan budaya. Secara umum kebudayaan adat terlaksanakannya pada kegiatan pernikahan, cukuran anak bayi, tujuh bulanan, dan upacara yang berhubungan dengan kematian.
2.1.2. Kondisi Ekonomi Desa
Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Sebapo bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Muaro Jambi. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Desa Sebapo yang masih tinggi menjadikan Desa Sebapo harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Sebapo amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan Tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Bahar Utara, Kecamatan Bahar Selatan dan Kecamatan Sungai Bahar dan Kota Jambi.
Tabel 6
KESEJAHTERAAN WARGA
|
No |
Uraian |
Jumlah |
|
|
1. 2. 3. 4. |
Jumlah Kepala Keluarga Jumlah penduduk miskin Jumlah penduduk sedang Jumlah penduduk kaya |
1.202 130 823 249 |
KK KK KK KK |
2.1.3. Kondisi Infrastruktur Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
1. Sarana dan Prasarana kesehatan
· Puskesmas Pembantu : 1 unit
· Posyandu : 5 unit
· Lansia : 1 unit
· Bidan Desa : 1 orang
· Kader Kesehatan : 2 orang
2. Sarana dan Prasarana Pendidikan
· TK/PAUD/STQ/TPQ : 2 unit
· SD / MI : 3 unit
· SLTP / MTs : 2 unit
· TPA / TPQ : 1 unit
· Guru SD/MI : 22 orang
· Guru SMP/MTS : 6 orang
· Guru SLTA/MA : 8 orang
3. Prasarana Umum Lainnya
· Tempat ibadah : 7 unit
· Lapangan Olahraga : 1 unit
· Pasar Desa : 1 unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2.1. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Sebapo dengan luas wilayah 3.039 ha. Desa Sebapo terdiri dari 4 dusun yaitu: Dusun Seroja, Dusun Kenanga, Dusun Kusuma Jaya Dan Dusun Muaro Jernih terdiri 23 RT, Dusun Seroja terdiri 4 RT, Dusun Kenanga terdiri 5 RT, Dusun Kusuma Jaya terdiri 7 RT dan Dusun Muaro Jernih terdiri 7 RT.
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Sebapo terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan 4 Kepala Dusun. Desa Sebapo terdiri dari 23 Rukun Tangga (RT).
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.