Gambaran Umum
Kemingking Dalam
PROFIL KAMPUNG KELUARGA
BERKWALITAS
DESA KEMINGKING DALAM
KECAMATAN TAMAN RAJO
KABUPATEN MUARO JAMBI
TAHUN 2024
BAB I PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas
pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
saja, akan tetapi juga masalah
Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing- masing
tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keuarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita
) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 (
delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah
pinggiran dengan program Pembentukan
Kampung Keluarga Berkwalitas pada
tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya
untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden
RI ( Ir. Joko Widodo ).
Selanjutnya melalui Kampung Keluarga Berkwalitas ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai
inovasi strategis yang dapat dijadikan
sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai
program prioritas dilapangan terutama
yang terkait dengan program Bangga Kencana dan program
lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Desa Desa Kemingking Dalam
2.
TUJUAN
Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkwalitas di Desa Kemingking Dalam adalah untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat di tingkat kampung atau
yang setara melalui program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam
rangka mewujudkan keluarga kecil
berkualitas khususnya di Desa Kemingking Dalam.
2.
Tujuan Khusus
1. Meningkatkan
peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program
kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor
terkait;
2. Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
3.
Meningkatkan jumlah peserta
KB
aktif modern
4. Meningkatkan ketahanan
keluarga melalui program
Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina
Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
5.
Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
6.
Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT);
7.
Meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat;
8.
Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk
usia sekolah;
9.
Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
10. Meningkatkan sanitasi
dan lingkungan kampung
yang sehat dan bersih .
BAB II
GAMBARAN
UMUM KAMPUNG KELUARGA BERKWALITAS “ BAMBU KUNING”
DESA
KEMINGKING
A.
Batas dan Luas Wilayah
Desa Kemingking Dalam merupakan salah satu
dari 10 Desa dalam wilayah Kecamatan
Taman Rajo yang secara tipologi wilayahnya terbentang dan
memanjang dari selatan ke utara
dengan luas wilayah + 350 Ha , dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø
Sebelah Utara : Desa Teluk Jambu
Ø
Sebelah Selatan : Desa Talang Duku
Ø
Sebelah Timur : Desa Ramin
Ø
Sebelah Barat : Desa Muaro Jambi
Secara administratif Desa Kemingking Dalam terbagi menjadi 12 RT, yang mana
masing- masing RT dikepalai oleh pejabat RT yang disebut dengan Ketua
RT.
B.
Demografi dan Keluarga Berencana
Berdasrkan hasil pemuktahiran data Keluarga tahun 2023 bahwa jumlah penduduk Desa Kemingking Dalam tercatat sebanyak 2.594 jiwa yang
terdiri dari 1.312 jiwa laki-laki dan jiwa 1.282 perempuan.
Disisi lain jumlah kepala keluarga sebanyak 793 KK..
Selanjutnya dalam bidang Keluarga
Berencana dapat disampaikan bahwa jumlah peserta
KB
Aktif di Desa
Kemingking Dalam sampai dengan Desember 2023 tercatat sebanyak 316 akseptor atau 73, 5 % dari
Jumlah Pasangan Usia Subur ( Jumlah PUS 430). Secara terinci Jumlah Peserta KB terdiri
dari ; Suntikan 159 akseptor, Pil sebanyak 138 akseptor, Kondom 4 akseptor,
Implan 13 akseptor dan IUD 1 akseptor. Secara kualitas
penggunaan kontrasepsi masih didominasi oleh penggunaan kontrasepsi sederhana, penggunaan kontrasepsi jangka panjang hanya 4,4 % dari total peserta
KB Aktif
C.
Potensi dan Sumber Daya
Dalam rangka pelaksaan kegiatan program
pembangunan di wilayah kampung Keluarga Berkwalitas khususnya, maka terkait dengan
potensi atau sumber daya baik yang menyangkut
sumber daya alam maupun
sumber daya manusia tentunya
sangat berpengaruh terhadap kelancaran program
pembangunan. Adapun potensi
serta faktor-faktor yang kami maksud disini
adalah :
a. Faktor Pendukung
Untuk mendukung lancarnya
pelaksanaan kegiatan program
KKBPK dan pembangunan lainnya
di Kampung Keluarga
Berkwalitas sangat ditentukan oleh adanya factor pendukung
ini, adapun fakctor yang kami maksud
adalah faktor-faktor yang terkait dengan
keadaan serta potensi wilayah, sumber daya alam, ataupun manusia, sarana dan prasarana baik yang menyangkut phisik
maupun non phisik yang dapat kami rincikan sebagai berikut :
1. Adanya PPKBD dan SUB PPKBD
2.
Adanya data Penduduk
dan Keluarga berdasarkan tingkat
kesejahteraannya
3.
Adanya PLKB
4.
Adanya Bidan Desa
5.
Adanya poktan (BKB, BKR, BKL,UPPKS)
6.
Adanya PIK- Remaja
7.
Dukungan Toga dan Toma
8.
Adanya Fasilitas Jalan
9.
Dukungan ADD
10. Adanya Sekolah
(SMA, SMP/MTs, SD dan TK/PAUD)
11. Adanya Posbindu
12. Adanya Posyandu
13. Kader, dll
b. Faktor Penghambat
1.
Sarana Kesehatan
2.
Kondisi Jalan desa yang kurang
memadai
3.
Tingkat pendidikan
Masyarakat yang masih rendah
4.
Operasional Kader masih rendah
5.
Keterlibatan para stoke holder dalam kegiatan di kampung Keluarga
Berkwalitas Masih Rendah
6.
Tingkat Pendidikan Kader yang masih
rendah
7.
Keterlibatan para tokoh dalam setiap
kegiatan poktan masih kurang
8. Jumlah penduduk tinggi dengan kualitas rendah
9.
Penggunaan kontrasepsi sederhana masih cukup timggi
10. Kondisi lingkungan yang belum tertata
dengan baik
11. Undang- undang Perkawinan Nomer 1 tahun 1974
12. Adanya retribusi umtuk setiap pelayanan kontrasepsi
13. dll
c. Peluang
1. Undang-undang No 52 Tentang
Perkembangan Kependudukan Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga
2. Agenda Prioritas
Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita ke-3 yaitu membangun
masyarakat dari wilayah
pinggiran
3. Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor .
180/1153/KUM/2023
4. SK Camat Taman Rajo tentang Kader PPKBD dan Sub PPKBD
5. Sikap dan sifat gotong royong yang masih tertanam
kuat
d.
Tantangan
1. Pemahaman para tokoh yang ada tentang Program
Bangga Kencana masih rendah sehingga
seringkali menjadi faktor
penghambat dalam pelaksanaan program
2. Pro kontra tentang MKJP terutama IUD dan Kontap yang masih ada dikalangan para tokoh agama
3. Ego sektoral
dari beberapa dinas yang masih tnggi
4. Masih ada sebahagian masyarakat yang beranggapan bahwa Kampung Keluarga
Berkwalitas dianggap milik BKKBN saja sehingga
agak sulit untuk diajak DAlam setiap kegiatan berpartisipasi
5. dll
D.
Visi dan Misi
a.
Visi
Adapun visi dari kampung
Keluarga Berkwalitas Bambu Kuning adalah Terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan
berkeluarga
Adapun makna yang
terkandung dalam Visi ini adalah
1.
Keluarga , dalam arti unit terkecil dalam masyarakat
2. Berkualitas, dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara utuh dan terencana yang meliputi aspek :
· Keagamaan
·
Pendidikan
·
Kesehatan
·
Ekonomi
·
Sosial budaya serta
·
Psikologi
b.
Misi
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi Sbb :
1.
Membentuk kepengurusan Kampung
Keluarga Berkwalitas yang dikukuhkan dengan
keputusan
2.
Menyiapkan sasaran pembinaan
yang terdiri dari :
Para keluarga
yang mempunyai anak Balita, Remaja,
dan Lansia serta PIK Remaja dan Kelompok Kegiatan lainnya
3. Menyiapkan Metode dan Materi Pembinaan serta Penyuluhan kepada sasaran
4. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode
dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain :
· Melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi
·
Melaksanakan Pertemuan-
Pertemuan
·
Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan (life skill)
·
Melaksanakan Pendidikan,
kursus kepada keluarga sasaran dll
5.
Menyelenggarakan
kegiatan administrantif dan dokume ntasi
6.
Melaksanakan kegiatan
fasilitas terbhadap program kegiatan
di Kampung Keluarga Berkwalitas
7. Melakukan monotoring
dan evaluasi terhadap
berbagai program yang telah dilaksanakan di Kampung Keluarga
Berkwalitas
BAB III
KEBIJAKSANAAN DAN RENCANA KEGIATAN
PROGRAM KAMPUNG KELUARGA BERKWALITAS “BAMBU KUNING”
DESA KEMINGKING
DALAM KECAMATAN TAMAN RAJO
Dalam rangka pemberdayaan dan
pembangunan masyarakat khususnya diwilayah Kampung KELUARGA BERKWALITAS “SAYANG IBU” Desa Kemingking Dalam Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan
Masbagik, ada beberapa program kegiatan
yang akan Dilaksanakan yaitu :
1. Memberdayakan para
keluarga dalam hal kehidupan berkeluarga yang bertujuan untuk meningkatan ketahanan keluarga melalui bina keluarga
Balita (BKB), bina Keluarga
Remaja (BKR ), Bina Keluarga Lansia (BKL) , UPPKS dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, melalui program :
a. Pembinaan terhadap
para keluarga yang mempunyai Balita
b.
Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Remaja
c.
Pembinaan terhadap para keluarga yang mempunyai Lansia
d.
Pembinaan Keluarga PUS
e.
PIK Remaja
f. Dan Kelompok
Kegiatan lainnya
2
. Program dan Kegiatan
Program penyiapan
kehidupan berkeluarga dengan kegiatan sebagai berikut :
a.
Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait
dengan aspek pendidikan
dalam keluarga
b.
Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait
dengan aspek kesehatan
reproduksi
c.
Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan kegiatan penyuluhan pendewasaan Usia Perkawinan (PUP ) dan penyiapan berkeluarga dikalangan Remaja dan orangtua
atau keluarga remaja
d.
Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait
dengan aspek pendidikan
e.
Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan yang terkait
dengan aspek ekonomi
f.
Menyiapkan methode dan materi serta melaksanakan penyuluhan aspek agama dalam keluarga
melalu majlis taklim, TPQ
Demikian sekilas tentang gambaran umum Desa Kemingking Dalam yang kami jadikan latar
belakang dari terbentuknya Kampung Keluarga Berkwalitas “Bambu Kuning”
Lampiran-Lampiran :
1. SK Kepala Desa Nomor : 188.45/ 08 /MUB/III/2023 Tentang Rumah Data Kependudukan
2. Struktur Kepengurusan Kampung Keluarga Berkwalitas Bambu
Kuning
3. Photo-photo kegiatan diwilayah
Kampung Keluarga Berkwalitas Bambu Kuning
4. Peta Desa

