Halal Bihalal Desa Kemingking Dalam
Kemingking Dalam
Dipublikasi pada
25 March 2026
Deskripsi
Halal bihalal adalah Halal bihalal adalah tradisi khas masyarakat Muslim Indonesia untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan setelah bulan Ramadan, biasanya saat Idul Fitri. Istilah ini bermakna membolehkan kembali hubungan yang salah, diinisiasi pada era 1940-an (atau 1920-an menurut versi lain) untuk mempererat persaudaraan dan menciptakan kedamaian.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai halal bihalal:
Tujuan dan Makna: Menghapus dendam, membersihkan hati, serta menyambung tali silaturahmi antara keluarga, teman, maupun rekan kerja.
Waktu Pelaksanaan: Umumnya dilakukan pada bulan Syawal setelah Idul Fitri.
Versi Sejarah Lain: Terdeteksi dalam majalah Suara Muhammadiyah tahun 1920-an sebagai sarana silaturahmi warga.
Penulisan: Menurut KBBI, penulisan yang benar adalah halalbihalal (disambung).
Kekhasan: Tradisi ini unik di Indonesia dan tidak ditemukan dalam budaya Muslim di Arab.
Tradisi ini juga menjadi ajang memperkuat persatuan, rukun, dan toleransi di masyarakat ini bermakna membolehkan kembali hubungan yang salah, diinisiasi pada era 1940-an (atau 1920-an menurut versi lain) untuk mempererat persaudaraan dan menciptakan kedamaian.Berikut adalah poin-poin penting mengenai halal bihalal:
- Tujuan dan Makna: Menghapus dendam, membersihkan hati, serta menyambung tali silaturahmi antara keluarga, teman, maupun rekan kerja.
- Waktu Pelaksanaan: Umumnya dilakukan pada bulan Syawal setelah Idul Fitri
Tradisi ini juga menjadi ajang memperkuat persatuan, rukun, dan toleransi di masyarakat
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Kesekretariatan