Musyawarah Desa

Kemingking Dalam
Dipublikasi pada 15 July 2025

Deskripsi

Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan di tingkat desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Musyawarah Desa merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. 
Tujuan Musyawarah Desa:
  • Mengakomodasi aspirasi masyarakat:
    Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan harapan terkait pembangunan desa. 
  • Menyepakati hal strategis:
    Menetapkan kebijakan dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan. 
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat:
    Melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, sehingga program pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan. 
  • Mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik:
    Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. 
  • Menyelesaikan permasalahan desa:
    Menjadi forum untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat desa. 
Unsur-unsur yang terlibat dalam Musyawarah Desa:
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Bertugas menyelenggarakan musyawarah desa dan memimpin jalannya musyawarah. 
  • Pemerintah Desa: Unsur pelaksana kegiatan musyawarah desa. 
  • Unsur Masyarakat: Perwakilan masyarakat desa yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan perempuan, dan masyarakat miskin. 

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0