Pemilihan ketua RW 1
Deskripsi
Pemilihan Ketua RW (Rukun Warga) dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah mufakat atau voting oleh warga, biasanya untuk masa bakti 3-5 tahun. Prosedur umumnya melibatkan pembentukan panitia, pendaftaran calon, penyampaian visi-misi, pemungutan suara, hingga penetapan calon dengan suara terbanyak.
Syarat Umum Calon Ketua RW:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili setempat.
Usia minimal 25 tahun atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat.
Memiliki kemampuan, kemauan, dan kepedulian sosial.
Tidak merangkap jabatan dalam lembaga politik atau pemerintahan yang dilarang.
Tahapan Pemilihan Ketua RW:
Pembentukan Panitia: Kelurahan/Desa membentuk panitia pemilihan.
Pendaftaran Calon: Calon mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi.
Musyawarah/Voting: Pemilihan langsung atau musyawarah, seringkali dibuat transparan seperti pemilihan umum.
Penetapan Hasil: Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.
Pelantikan: Ketua RW baru dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
Pemilihan Ketua RW seringkali dibiayai secara swadaya oleh warga atau didukung anggaran desa/kelurahan.