Penjemputan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

KUMBOKARNO ORO ORO OMBO
Dipublikasi pada 03 February 2026

Deskripsi

Penjemputan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah prosedur medis dan sosial yang dilakukan oleh tim kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit Jiwa) secara humanis dan persuasif, seringkali bekerja sama dengan Dinas Sosial, aparat desa (RT/RW/Babinsa), dan keluarga. Proses ini bertujuan merujuk pasien yang membahayakan diri/lingkungan ke fasilitas kesehatan jiwa untuk penanganan medis. 

Prosedur dan Mekanisme Penjemputan:

Koordinasi & Persetujuan: Tim melakukan pendekatan dan edukasi kepada keluarga untuk mendapatkan persetujuan sebelum penjemputan.

Pendekatan Humanis: Tim kesehatan, bersama aparat setempat, menjemput pasien dengan cara aman dan nyaman untuk mengurangi trauma.

Penanganan Darurat: Layanan 112

Layanan Gratis: Beberapa instansi seperti ambulan gratis 112 atau dinas sosial terdekat

Dokumen: Diperlukan surat permohonan penjemputan yang ditandatangani pihak keluarga (penanggung jawab). 

Instansi Terkait:

Puskesmas: Tim Promosi Kesehatan dan Program Jiwa melakukan jemput bola (antarpasien).

Rumah Sakit Jiwa (RSJ): Melakukan penjemputan dengan tim khusus.

Dinas Sosial: Terlibat, khususnya untuk penanganan ODGJ terlantar. 

Langkah Sebelum Penjemputan (Tips Keluarga):

Jelaskan dengan Tenang: Kenalkan diri dan jelaskan tujuan secara sopan, tidak mengancam, dan hindari konfrontasi langsung.

Hubungi Faskes: Hubungi Puskesmas terdekat atau RSJ terdekat untuk melaporkan kondisi ODGJ yang memerlukan penanganan. 

Penjemputan ini penting untuk mencegah risiko keterlantaran, pemasungan, serta memberikan akses pengobatan yang layak bagi pasien ODGJ. 

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 7
Bulan ini: 23
Total: 108