Gambaran Umum
KAMPUNG KB " SEKAR TANGGUH "
A. PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
B. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Semarang adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024
3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB
4. Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
5. Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa 2018
6. Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Provinsi Jawa Tengah
7. SK Walikota Nomor 476/1164 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB
C. TUJUAN
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga dan Masyarakat melalui :
1. Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar
2. Penguatan 8 fungsi keluarga
3. Partisipasi aktif masyarakat
4. Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor
D. INDIKATOR
Adapun indikator yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan
2. Terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat
3. Meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
4. Terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan resiko kejadian stunting
5. Meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan
6. Meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan
7. Terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
8. Penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar
E. KAMPUNG KB SEKAR TANGGUH
· Kondisi Geografi
Luas Wilayah ± 153.425 Ha Terdiri dari :
| 1. Tanah Sawah | : ± 141.755 Ha |
| 2. Tanah Pekarangan/Bangunan | : ± 123.914 Ha |
| 3. Tanah Keperluan Fasilitas Umum | : ± 1.695 Ha |
Batas-batas Wilayah :
| - Sebelah Barat | : Kelurahan Sadeng |
| - Sebelah Utara | : Kelurahan Sukorejo |
| - Sebelah Timur | : Kelurahan Srondol |
| - Sebelah Selatan | : Kelurahan Patemon |
KONDISI DEMOGRAFI
Jumlah Penduduk sampai dengan Januari 2019 : 9.259 jiwa
| - Jumlah penduduk laki-laki | : 4.720 jiwa |
| - Jumlah penduduk perempuan | : 4.539 jiwa |
| - Jumlah RT | : 34 |
| - Jumlah RW | : 7 |
· Tujuan
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas Kelurahan Sekaran adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :
1. Meningkatkan peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, dan Swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( BANGGA KENCANA ) serta pembangunan sektor terkait.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat yang berhubungan dengan pembangunan berwawasan kependudukan
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program 8 fungsi keluarga (Keagamaan, Sosial Budaya, Cinta Kasih, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi dan Pendidikan, Ekonomi, dan Pembinaan Lingkungan)
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS
6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
9. Menurunkan angka perkawinan di bawah umur