penyelesaian pembebasan lhan kampujng nelayan merah putih
LATAWE
Dipublikasi pada
01 March 2026
Deskripsi
Penyelesaian lahan untuk program Kampung Nelayan (khususnya program prioritas Kampung Nelayan Merah Putih/KNMP dari KKP) di area Kampung KB dilakukan dengan pendekatan legalitas yang ketat dan pendekatan sosial, mengingat banyak lokasi nelayan merupakan lahan permukiman informal atau di atas air.
Berikut adalah mekanisme penyelesaian lahan berdasarkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2025-2026:
1. Kriteria Utama Kesiapan Lahan
KKP menegaskan tidak akan membangun di lokasi yang lahannya bermasalah (sengketa). Kriteria utama lahan adalah:
KKP menegaskan tidak akan membangun di lokasi yang lahannya bermasalah (sengketa). Kriteria utama lahan adalah:
- Legalitas Jelas: Lahan tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas (hak milik, hak pakai, atau tanah negara yang diizinkan untuk permukiman).
- Persetujuan Masyarakat: Adanya social license atau penerimaan dari warga lokal, ditandai dengan kesepakatan bersama.
- Dominasi Nelayan: Lokasi tersebut harus dihuni oleh minimal 80% masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan atau pembudidaya perikanan
2. Langkah-Langkah Penyelesaian Lahan (Pemerintah & Daerah)
- Seleksi Proposal (Tahap Awal): Dari 910+ proposal yang masuk pada 2025, banyak yang gugur karena kendala lahan yang belum clear.
- Koordinasi Pemda & Pemprov: Pemerintah daerah wajib memastikan status lahan sebelum diusulkan ke KKP.
- Penyusunan Masterplan & Clearance: Pemda bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan administrasi lahan, termasuk jika diperlukan relokasi atau penataan ulang permukiman di atas air agar sesuai standar.
3. Pendekatan "Kampung Nelayan Modern"
Penyelesaian lahan diintegrasikan dengan penataan kawasan menggunakan:
Penyelesaian lahan diintegrasikan dengan penataan kawasan menggunakan:
- Green Infrastructure: Penataan lahan yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana pesisir.
- Penataan Lingkungan: Lahan tidak hanya untuk rumah, tapi juga diatur untuk sarana produksi, sanitasi, dan aksesibilitas.
4. Pengelolaan Pasca-Penyelesaian
Setelah lahan clear dan fasilitas dibangun, pengelolaan diserahkan kepada koperasi setempat (misal: Koperasi Merah Putih) untuk mencegah lahan dialihfungsikan.
Setelah lahan clear dan fasilitas dibangun, pengelolaan diserahkan kepada koperasi setempat (misal: Koperasi Merah Putih) untuk mencegah lahan dialihfungsikan.
Penyelesaian lahan menjadi kunci utama untuk masuk ke tahap pembangunan fisik, yang ditargetkan di 100 lokasi pada 2025 dan berlanjut ke 1000 lokasi berikutnya
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan