Penyerahan Dana Bantuan Sosial Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Deskripsi
Pada 21 September 2024, Kelurahan Patemon melaksanakan penyerahan dana bantuan sosial Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahap 25 Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan bermartabat.
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bertujuan untuk merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan luas minimum, serta persyaratan kesehatan lingkungan. Melalui bantuan ini, rumah yang sebelumnya kurang layak diperbaiki sehingga menjadi tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.
Penyerahan bantuan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan penerima manfaat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan. Dengan hunian yang layak, keluarga penerima dapat menjalani kehidupan yang lebih produktif, terlindungi, dan memiliki lingkungan tempat tinggal yang mendukung kesehatan serta keselamatan.