Gambaran Umum
PROFIL DESA
2.1.
Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
Desa Lambarese merupakan salah satu desa dari 18 (Delapan
Belas) desa yang ada di Kecamatan Burau Kabupaten . Desa Lambarese terdiri atas 4 (empat)
Dusun yaitu Dusun Majaleje, Dusun Pabumas, Dusun Padaidi, dan Dusun Bancea.
Desa Lambarese adalah Desa yang berada di ujung Barat Kabupaten Luwu Timur.
Berikut gambaran singkat tentang Sejarah Desa Lambarese.
|
TAHUN |
PERISTIWA |
||||
|
1979 |
Lambarese terdiri dari
atas 5 (lima) dusun, masing-masing Dusun Majaleje, Dusun Mabonta, Dusun
Mertasari, Dusun Praya dan Dusun Ujung Sidrap, dimana dua Dusun yaitu Dusun
Praya dan Dusun Mertasari masyarakatnya adalah terdiri dari warga
Transmigrasi dari Lombok dan Bali. |
||||
|
1985
|
Desa Jalajja dimekarkan menjadi 2 (dua)
Desa Jalajja dan Desa Persiapan Lambarese yang dipimpin oleh Kepala Desa MUNDI |
||||
|
1989 |
Desa Persiapan Lambarese berubah
starusnya menjadi Desa Definitif yang dipimpin oleh Kepala Desa M.MOROKUHY |
||||
|
1993 |
Kecamatan Wotu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan Yakni Kecamatan Wotu dan Kecamatan Burau, sehingga setelah
pemekaran tersebut Desa Lambarese masuk dalam wilayah Kecamatan Burau |
||||
|
1995 |
Desa Lambarese dimekarkan kembali
menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Lambarese dan Desa persiapan Mabonta,
sehingga Dusun Mabonta masuk dalam wilayah Desa Persiapan Mabonta |
|
1996 |
Desa Lambarese dimekarkan kembali
menjadi 2 (dua) Desa yakni Desa Lambarese dan Desa Persiapan Benteng |
|
1999 |
Desa Lambarese untuk pertama kalinya
melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara demokratis dan ANWAR PANGALA terpilih
memimpin Desa Lambarese sebagai Kepala Desa |
|
2003 |
Dengan keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan maka tanggal 03 Mei 2003 terbentuklah Kabupaten
Luwu Timur yang dimekarkan dari Kabupaten Luwu Utara dengan Ibu Kota Kabupaten
DI Malili. Desa Lambarese Kecamatan Burau, masuk di dalam Wilayah Kabupaten
Luwu Timur. Desa Lambarese yang merupakan bagian dari sebuah Kabupaten yang
baru mulai berbenah diri dengan dana APBD Kabupaten Luwu Timur seperti :
Pembangunan Infrastruktur, Transfortasi, pendidikan, Kesehatan dan terlebih
lagi sektor Pertanian berupa sarana irigasi dan lainnya menjadi prioritas
utama. |
|
2007 |
ANWAR PANGALA mengakhiri jabatannya dan diganti oleh
seorang Kepala Desa hasil pemilihan secara Demokrasi oleh rakyat yaitu LUKMAN
SOMBA RONY |
|
2013 |
LUKMAN SOMBA RONY mengakhiri masa jabatan pada periode
pertama kemudian menjabat kembali sebagai kepala desa terpilih Desa Lambarese
periode 2020-2026. |
|
2016 |
Berdasarkan Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 10 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat
Desa, maka Pada Tahun 2016 dilakukan
penjaringan perangkat Desa untuk memilih : 1.
Sekretaris Desa, saudara “EKA SAPRIANTI” terpilih sebagai Sekretaris Desa, setelah
mengikuti Perekrutan Perangkat Desa serentak. 2.
Kaur Perencanaan, saudara “MUSDAP”
terpilih sebagai Kaur Perencaan Desa , setelah mengikuti Perekrutan Perangkat
Desa serentak 3.
Kaur Keuangan, Saudari “HASNAWATI terpilih
sebagai Kaur Keuangan. 4.
Kaur Tata Usaha dan Umum, saat itu tidak dilakukan perekrutan karena Saudara YUYUN yang menjabat Kaur Tata Usaha dan Umum saat itu memenuhi
persyaratan, 5.
Kasi Pemerintahan saudara ARMAL POWANCE
terpilih sebagai Kaur Perencaan Desa , setelah mengikuti Perekrutan Perangkat
Desa serentak 6.
Kasi Kesejahteraan saudara KORNELIUS terpilih
sebagai Kaur Perencaan Desa , setelah mengikuti Perekrutan Perangkat Desa
serentak 7.
Kasi Pelayanan saudari “NILUH HERMAYANTI ” terpilih sebagai Kasi
Pelayanan, setelah mengikuti Perekrutan Perangkat Desa serentak 8.
Kepala Dusun Majaleje , saudara “SARMAN WANEKA ” terpilih sebagai Kepala
Dusun Majaleje, setelah mengikuti Perekrutan Perangkat Desa serentak 9.
Kepala Dusun Pabumas , saudara “PAULUS ROTTO ” terpilih sebagai Kepala
Dusun Pabumas, setelah mengikuti Perekrutan Perangkat Desa serentak 10. Kepala Dusun Padaidi , saudara “I KETUT
SUPARTAYASA ” terpilih sebagai Kepala
Dusun Padaidi, setelah mengikuti Perekrutan Perangkat Desa serentak 11. Kepala Dusun Bancea , saudara “KORNELIUS
TALANDI ” terpilih sebagai Kepala
Dusun Bancea, setelah mengikuti Perekrutan Perangkat Desa serentak |
|
2019 |
Masa jabatan Bapak LUKMAN SOMBA RONY
berakhir tepatnya pada tanggal 20 Januari 2020, dan mengikuti Pilkades
Serentak di Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 20 November 2019 Periode
2020-2026 |
2.1.2. Geografis
Letak geografis Desa Lambarese terletak di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu
Timur. Desa Lambarese terletak kurang lebih 7
Km dari kecamatan.
1.
Batas Wilayah
v Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bone Pute
Desa Cendana
v Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Benteng
v Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mabonta
v Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jalajja
2.
Luas Wilayah
Luas
Wilayah Desa Lambarese ± 20,01 Km2 yang terdiri
dari areal persawahan, perkebunan dan sisanya
adalah wilayah pemukiman penduduk.
3.
Keadaan topografi
Secara
umum keadaan topografi Desa Lambarese adalah dataran rendah.
4. Iklim Desa Lambarese
Pada
umumnya iklim di indonesia merupakan iklim tropis yang mana iklim tersebut
terbagi dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau, begitu pula halnya
dengan keadaan iklim Desa Lambarese yang
merupakan iklim tropis yang terdapat dua musim yakni musim hujan dan musim
kemarau.
2.1.3. Demografi
1.
Jumlah Penduduk
Penduduk Desa Lambarese terdiri atas 2436 Jiwa dengan rincian laki-laki 1244 Jiwa dan perempuan 1192 Jiwa.
Tabel 1. Jumlah Penduduk Desa Lambarese
|
NO |
NAMA DUSUN |
JUMLAH JIWA |
KEPALA KELUARGA |
||
|
L |
P |
TOTAL |
|||
|
1. 2. |
Majaleje Pabumas |
383 262 |
369 264 |
752 526 |
297 129 |
|
3. |
Padaidi |
299 |
288 |
587 |
156 |
|
4. |
Bancea |
300 |
271 |
571 |
132 |
|
|
Jumlah |
1244 |
1192 |
2436 |
603 |
Sumber : Laporan data penduduk Tahun
2023
2.
Mata Pencaharian
Penduduk Desa Lambarese sebagian besar bermata pencaharian
sebagai Petani (Sawah),Nelayan dan Budi Daya, Wirausaha, Wiraswasta dan pegawai Negeri Sipil dan Karyawan.
3.
Sumber Daya Alam
Adapun sumber
daya alam yang dimiliki Desa Lambarese sebagai berikut:
Tabel 2. Sumber Daya Alam Desa Lambarese
|
No |
Uraian sumber daya alam |
Volume |
Satuan |
|
1 |
Persawahan |
239,29 |
Ha |
|
2 |
Perkebunan |
447,19 |
Ha |
|
3 |
Lahan Hutan |
- |
Ha |
|
4 |
Sungai |
5000 |
M |
|
5 |
Material batu kali dan Kerikil |
- |
M3 |
Sumber : Laporan Kelompok Tani
4. Sumber Daya Pembangunan
Tabel
3. Sumber Daya Pembangunan
|
No |
Uraian
sumber daya pembangunan |
Volume |
Satuan |
|
1 |
Aset prasarana umum a. Jalan b. Jembatan c. Masjid |
7 - 2
|
Km Unit Unit
|
|
2 |
Aset prasarana pendidikan a. Gedung Paud b. Gedung TK c. Gedung SD d. Taman
Pendidikan Al-Qur'an |
- 2 1 - |
- Unit Unit Unit |
|
3 |
Aset
prasarana kesehatan a. Posyandu |
2 |
Unit |
|
4 |
Aset
prasarana ekonomi a. Pasar Desa |
- |
Unit |
|
5 |
Sarana Transportasi a.
Tani b.
Lingkungan c.
Desa d.
Kabupaten e.
Provinsi |
26 17 40
|
KM KM KM
|
|
6 |
Sarana
Keagamaan 1. Masjid 2. Mushallah 3. Pure 4. Gereja |
2 1 - 7 |
Buah
|
Sumber : Laporan
Kasi Pemerintahan Tahun 2023
2.1.
Kondisi
Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Lambarese terdiri dari 4 (Empat) Dusun yaitu Dusun Majaleje, Dusun Pabumas, Dusun
Padaidi dan Dusun Bancea dengan jumlah RT (Rukun Tetangga) 12 (Dua Belas), berikut nama Dusun dan
jumlah RT.
Tabel 4. Wilayah Desa Lambarese
|
Nama Dusun |
Jumlah
RT |
|
a.
Majaleje b.
Pabumas c.
Padaidi d.
Bancea |
3 3 3 3
|
Sumber : Laporan Kasi
Pemerintahan Tahun 2023
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga
kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri
ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota
BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa
|
BPD |
|
KEPALA
DESA |
|
SEKRETARIS
DESA |
|
Kasi
Kesejahteraan |
|
Kasi
Pemerintahan |
|
Kaur Tata Usaha
dan Umum |
|
Kaur Perencaaan |
|
Kaur Keuangan |
|
Kasi
Pelayanan |
|
KADUS
IV |
|
KADUS
I |
|
KADUS
II |
|
KADUS
III |
Sumber :
Laporan Kasi Pemerintahan Tahun 2023