SARASEHAN TBC Bersama DPD RI: Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum.

CINTA TANAH AIR
Dipublikasi pada 22 June 2025

Deskripsi

Kegiatan ini dilaksanakan pada:

Hari : Senin, 16 Juni 2025

Jam : 08.30- Selesai WIB

Tempat : Demak

Acara : Sarasehan TBC

Upaya eliminasi penyakit tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Demak terus menunjukkan geliat positif. Kolaborasi antara Anggota DPD RI Dr. Muhdi, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, dan Yayasan Mentari Sehat Indonesia (MSI) menjadi salah satu percepatan penanggulangan TBC secara terintegrasi.

Dr. Muhdi dalam paparannya menekankan bahwa eliminasi TBC bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan.

“TBC adalah persoalan lintas sektor, kita perlu keterlibatan seluruh elemen: pemerintah, tokoh masyarakat, dunia usaha, media, dan komunitas. 

Peran komunitas itu tercermin dalam aksi Yayasan Mentari Sehat Indonesia (MSI) Kabupaten Demak. Yayasan ini aktif melakukan edukasi, skrining, pendampingan pengobatan, serta pelaporan berbasis komunitas melalui platform Lapor TBC.

“Kami dari MSI bergerak bersama masyarakat. Tujuan kami sederhana: membantu warga Demak yang terkena TBC agar bisa sembuh, tidak menularkan, dan kembali produktif,” kata Ketua Yayasan MSI, Dr. Supriyanto.

Data dari Global TB Report 2023 menyebut Indonesia menempati posisi kedua tertinggi kasus TBC di dunia, dengan estimasi 1.060.000 kasus dan 134.000 kematian per tahun. Di Jawa Tengah, per triwulan kedua 2024 ditemukan 42.143 kasus TBC. Di Demak sendiri, tercatat 2.390 kasus, dengan capaian Case Detection Rate (CDR) masih 45,86%, jauh dari target nasional 90%.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, dr. Ali Maimun, menegaskan bahwa tantangan utama adalah pasien yang putus berobat, pelaporan kasus TBC di institusi tertutup yang belum optimal, dan rendahnya terapi pencegahan bagi kontak erat.

“Tapi kami tidak berhenti. Dinas Kesehatan terus bekerja sama dengan semua elemen untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan jangkauan pelayanan,” ucapnya.

Dinas Kesehatan juga terus memperkuat layanan melalui 27 puskesmas, 6 rumah sakit, 245 fasilitas swasta, serta laboratorium diagnosis modern. Layanan ini didukung pelatihan tenaga medis, sistem pelaporan berbasis digital (SITB), dan pengawasan melekat terhadap pengobatan pasien.

Sebagai bentuk keseriusan, Kabupaten Demak telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC, selaras dengan Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

“TBC bukan penyakit yang tak bisa disembuhkan, tapi butuh kerja sama dan disiplin. Pemerintah daerah akan terus hadir di tengah masyarakat,” tegas dr. Ali Maimun. (Sm)

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0