Restorative justice RT 08

Lestari
Dipublikasi pada 18 July 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan antar warga secara damai melalui pendekatan Restorative Justice, yang mengedepankan mediasi dan musyawarah mufakat, serta mempererat kembali hubungan sosial di masyarakat. Selain menyelesaikan konflik, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Babinsa selaku fasilitator utama, tokoh masyarakat, Ketua RT, perangkat kelurahan, serta para pihak yang bersengketa beserta keluarganya. Selain itu, perwakilan warga juga turut hadir sebagai saksi sekaligus bentuk dukungan moral terhadap penyelesaian damai ini.

Setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta menjadi lebih memahami nilai-nilai toleransi, pentingnya menjaga kerukunan antar tetangga, serta memiliki kesadaran hukum dan sosial dalam menyelesaikan persoalan. Para pihak yang bersengketa pun sepakat berdamai dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kembali tindakan yang dapat memicu konflik.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Babinsa dalam mengadvokasi penyelesaian damai antar warga. Melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pihak kelurahan, akhirnya kegiatan ini dapat difasilitasi oleh Koramil setempat dengan dukungan dari pihak kelurahan.

Kegiatan ini terlaksana dengan baik. Semua pihak menunjukkan keterbukaan untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara damai, sehingga kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengikat secara moral dan sosial.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0