Evaluasi APBDes Perubahan Desa Salat Makmur Tahun 2025
Deskripsi
Evaluasi APBDes Perubahan Desa Salat Makmur Tahun 2025 Dilaksanakan di Kecamatan Beruntung Baru
Beruntung Baru, Agustus 2025 – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dari Desa Salat Makmur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pengelolaan keuangan desa guna memastikan perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Evaluasi ini dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Beruntung Baru dan dihadiri oleh Tim Evaluasi Kecamatan, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, serta perangkat Desa Salat Makmur. Tim dari Kecamatan melakukan pengecekan terhadap dokumen perencanaan dan perubahan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Desa Salat Makmur, termasuk rincian kegiatan prioritas, sumber pendanaan, dan kelengkapan dokumen pendukung.
Tujuan Evaluasi:
-
Memastikan bahwa perubahan APBDes sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
-
Meninjau kelayakan program dan kegiatan yang direncanakan ulang.
-
Menyesuaikan kegiatan desa dengan kondisi keuangan yang ada.
-
Memberikan arahan agar pelaksanaan APBDes Perubahan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, tim evaluator memberikan beberapa catatan perbaikan dan saran teknis terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), prioritas kegiatan pembangunan, serta penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Desa dan regulasi lainnya.
Camat Beruntung Baru, Bapak Wahidin Noor, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kesiapan Pemerintah Desa Salat Makmur dalam menyampaikan dokumen perubahan anggaran secara lengkap dan tepat waktu. Beliau juga menegaskan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap, dengan evaluasi ini, pelaksanaan program-program desa dapat berjalan lebih terarah dan bermanfaat langsung bagi warga. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan APBDes,” ujarnya.
📎 Hasil dan Tindak Lanjut:
-
Dokumen APBDes Perubahan Desa Salat Makmur telah dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
-
Pemerintah Desa diminta untuk segera menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berdasarkan anggaran yang telah disahkan.
-
Tim Kecamatan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa di Desa Salat Makmur semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.