Gambaran Umum


A. LATAR BELAKANG

Undang-Undang No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dasar pembentukan Kampung KB sesungguhnya tidak terlepas dari perwujudan Agenda Prioritas Pembangunan (NAWACITA) Pemerintah periode 2015-2019 yaitu :

-         Membanguna Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan

-         Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia.

Kewenangan Desa adalah :

a.     Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa

b.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat

c.    Tugas pembantuan dari pemerintah: pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota

d.     Urusan pemerintahan lainnya diserahkan kepada desa.

 

Salah satu kegiatan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk yang menjadi prioritas memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah. Terkait dengan upaya perluasan cakupan/jangkauan Program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah, Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB). Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas”.

 

Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan yang setara dengan kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program pembangunan anatar program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga dan pembangunan sektor terkait dalam upaya peningkatan kualitas hidup keluarga dan masyarakat yang ditetapkan dengan surat penetapan oleh pejabat yang berwenang.Kampung KB merupakan salah satu kegiatan prioritas yang sesuai dengan instruksi presiden, terutama sebagai bentuk investasi Program KB yang manfaatnya dapat secara langsung diterima oleh masyarakat. Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KB.

 

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK (Kependudukan, KB danPembangunan Keluarga) secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota.

 

Kampung KB sebagai salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh akan diimplementasikan dengan melibatkan seluruh bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah di tingkatan pemerintahan terendah di seluruh kabupaten dan kota. Diharapkan manfaat implementasi Kampung KB dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan memberikan daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran Program KKBPK, utamanya pada daerah dengan pencapaian program KKBPK yang belum optimal.

 

Mengingat Kampung KB merupakan gerakan bersama dalam upaya percepatan pembangunan diawali dari daerah dan desa-desa, maka Kemendagri menerbitkan SE No 843.4/2879/SJ, tentang intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas. Disebutkan bahwa Kampung KB berkontribusi dalam penanggulangan stunting; Penurunan AKI dan AKB; menurunkan Unmeet need; meningkatkan kesertaan KB; serta menurunkan angka kemiskinan.

 

B. GAMBARAN UMUM

Kecamatan Muara Beliti merupakah salah 1 (satu) dari 14 (empat belas) kecamatan yang ada di kabupaten Musi Rawas. Kecamatan Muara Beliti memiliki 11 (sebelas) desa dan 1 (satu) kelurahan. Desa Ketuan Jaya merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Muara Beliti. Desa Ketuan Jaya dibentuk dengan dasar hukum SK Bupati Musi Rawas pada tahun 2003. Desa Ketuan Jaya memiliki tipologi desa agraris dengan kalsifikasi desa swadaya. Komoditas unggulan berdasarkan luas tanam berupa padi sedangkan komoditas unggulah berdasarkan nilai ekonomi adalah ikan dan padi. Mayoritas masyarakat desa Ketuan Jaya memeluk agama Islam, namun ada juga yang memeluk agam Kristen dan Katolik. Mata Pencaharian utama penduduk desa Ketuan Jaya adalah petani, buruh tani, wiraswasta/pedagang dan peternak.

 

Desa Ketuan Jaya terletak cukup strategis dalam jarak dari pusat pemerintahan. Orbitasi (jarak dari pusat pemerintahan) :

Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan                : 10 Km

Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota                            : 10 Km

Jarak dari kota/ibukota Kabupaten                              : 10 Km

Jarak dari ibukota Provinsi                                              : 365 Km


Kondisi Geografis

Secara administratif, Desa Ketuan Jaya terdiri dari 5 Dusun, dengan batasan-batasan wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan        : Desa Surodadi Kec. Tugumulyo

Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Kelurahan Eka Marga Lubuklinggau Selatan II

Sebelah Barat berbatasan dengan        : Desa Tegalrejo Kec. Tugumulyo

Sebelah Timur berbatasan dengan       : Desa Ketuan Jaya

 

Potensi Wilayah

Luas Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas secara keseluruhan adalah 2.078 Ha, meliputi : Pemukiman penduduk 20 Ha (20%), Tanah Sawah 411 Ha (50%), Tanah Pertanian Lahan Kering 5 Ha (0,5%), Kebun Produktif 45,74 Ha (30%).

Sarana dan Prasarana yang dimiliki desa Ketuan Jaya adalah :

1. Kantor Desa

2. Prasarana Kesehatan              

            - Polindes                              : 1 Buah

            - Pustu                                   : 1 Buah 

3. Prasaranan Pendidikan

            - Gedung PAUD                  : 1 Buah

            - Gedung SD                        : 2 Buah

            - Gedung Pesantren           : 1 Buah

4. Prasarana Ibadah

            - Masjid                                 : 4 Buah

            - Mushola                             : 5 Buah

 

Kriteria Kampung KB

Kriteria 1. (Peserta KB lebih rendah dari rata rata desa)

Kriteria 2. (Jumlah penduduk miskin tinggi (prasejahtera dan KS 1 lebih tinggi dari rata rata desa)

Struktur Badan Pengurus


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2046
Jumlah Kepala Keluarga
622
Jumlah PUS
397
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
166
Keluarga yang Memiliki Remaja
399
Keluarga yang Memiliki Lansia
163
Jumlah Remaja
446
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
298
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
99

Sarana dan Prasarana


Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

DASHAT

Dapur Sehat Atasi Stunting

Belum Diisi

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
VAUZIA OKTASARI, S.Tr.Keb
198810182023212030
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 21 orang pokja terlatih
dari 21 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Triwulan
Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 1
Minggu ini: 2
Bulan ini: 4
Total: 180