Fasilitasi Pelayanan KB

TANAH PERIUK
Dipublikasi pada 24 February 2025

Deskripsi

Fasilitasi Pelayanan Keluarga Berencana (KB) merupakan kegiatan pendampingan, dukungan, dan koordinasi yang dilakukan untuk memastikan terselenggaranya pelayanan kontrasepsi yang aman, berkualitas, dan sesuai standar kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan KB, terutama bagi kelompok sasaran seperti pasangan usia subur (PUS), ibu pascapersalinan, dan keluarga berisiko stunting.

Fasilitasi pelayanan meliputi koordinasi dengan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan kader untuk memastikan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, peningkatan kualitas layanan, serta kelancaran proses pencatatan dan pelaporan. Selain itu, kegiatan ini mencakup dukungan teknis seperti penyediaan informasi, penyuluhan, konseling, dan pendampingan bagi akseptor dalam memilih metode kontrasepsi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan.

Kegiatan fasilitasi juga berperan dalam menjangkau masyarakat melalui pelayanan KB bergerak, pelayanan terpadu di posyandu, kampung KB, ataupun kegiatan tertentu seperti pelayanan KB gratis, pelayanan MKJP, dan KB pascapersalinan. Petugas memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai SOP.

Melalui fasilitasi pelayanan KB, diharapkan kualitas layanan meningkat, cakupan peserta KB baru dan aktif bertambah, serta masyarakat memperoleh layanan yang ramah, mudah dijangkau, dan mendukung terwujudnya keluarga yang sehat dan berkualitas.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0