Penetapan RT RW Gabek II
Cempaka
Dipublikasi pada
11 April 2026
Deskripsi
Berikut adalah
poin-poin penting terkait penetapan RT dan RW:
- Dasar Pembentukan: RT dan RW dibentuk melalui
musyawarah mufakat warga setempat untuk meningkatkan pelayanan dan
partisipasi dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Mekanisme
Pemilihan:
- Musyawarah/Pemilihan: Ketua
RT/RW dipilih oleh warga (RT) atau pengurus RT (RW).
- Kepanitiaan: Pemilihan dipimpin oleh
Panitia Pemilihan yang dibentuk, seringkali ex-officio dipimpin Kepala
Dusun.
- Calon Ketua: Calon ketua adalah warga
setempat yang diusung dan memenuhi syarat.
- Pengesahan: Hasil pemilihan RT/RW disahkan melalui
Surat Keputusan (SK) Lurah atau Kepala Desa.
- Struktur: Setiap RW umumnya terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 RT dan sebanyak-banyaknya 10 RT.
- Tugas dan Kedudukan: RT/RW adalah lembaga
kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam
pemberdayaan masyarakat.
Proses ini
memastikan kepengurusan memiliki legitimasi kuat dari warga setempat, seperti
terlihat pada contoh pemilihan umum tingkat RT di beberapa wilayah yang
mencapai partisipasi tinggi.
Sesi Kegiatan Kesekretariatan