Penetapan RT RW Gabek II

Cempaka
Dipublikasi pada 11 April 2026

Deskripsi

Berikut adalah poin-poin penting terkait penetapan RT dan RW:

  • Dasar Pembentukan: RT dan RW dibentuk melalui musyawarah mufakat warga setempat untuk meningkatkan pelayanan dan partisipasi dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Mekanisme Pemilihan:
    • Musyawarah/Pemilihan: Ketua RT/RW dipilih oleh warga (RT) atau pengurus RT (RW).
    • Kepanitiaan: Pemilihan dipimpin oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk, seringkali ex-officio dipimpin Kepala Dusun.
    • Calon Ketua: Calon ketua adalah warga setempat yang diusung dan memenuhi syarat.
  • Pengesahan: Hasil pemilihan RT/RW disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah atau Kepala Desa.
  • Struktur: Setiap RW umumnya terdiri dari sekurang-kurangnya 3 RT dan sebanyak-banyaknya 10 RT.
  • Tugas dan Kedudukan: RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat. 

Proses ini memastikan kepengurusan memiliki legitimasi kuat dari warga setempat, seperti terlihat pada contoh pemilihan umum tingkat RT di beberapa wilayah yang mencapai partisipasi tinggi. 

 

Sesi Kegiatan Kesekretariatan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0