Gambaran Umum
GAMBARAN UMUM
Kelurahan Keluang merupakan satu-satunya kelurahan yang ada di Kecamatan Keluang dengan jumlah Kepala Keluarga 1.345 KK dan 4.782 Jiwa, yang dibagi menjadi 20 (dua puluh) RT dan 5 (Lima)
Dusun/RW, dengan rincian sebagai berikut :
1) Dusun 001 : RT : 01, RT : 02, RT : 03 dan RT : 04
2) Dusun 002 : RT : 05, RT : 06, RT : 07 dan RT : 08
3) Dusun 003 : RT : 09, RT : 10, RT : 11, RT : 12 dan RT : 19
4) Dusun 004 : RT : 13, RT : 14, RT : 15, dan RT : 20
5) Dusun 005 : RT : 16, RT : 17, dan RT : 18
Letak Diografis
Secara geografis Desa Sido Rejo
berbatasan wilayah dengan :
|
Batas |
Desa |
Kecamatan |
|
Sebelah Utara |
Desa Mekar Sari |
Keluang |
|
Sebelah Selatan |
Desa Supat Barat |
Babat Supat |
|
Sebelah Timur |
Desa Sido Rejo |
Keluang |
|
Sebelah Barat |
Desa Bandar Jaya |
Sekayu |
Sampai saat ini
ada beberapa kegiatan yang dilakukan di Kampung KB tersebut yaitu Pertemuan
Pokja kampung KB, Pertemuan operasional ketahanan keluarga berbasis Poktan, dan
Pertemuan forum musyawarah di kampung KB, pelayanan KB, pembinaan BKB, serta
setiap tanggal 19 dilakukan Posyandu.
Kampung KB
merupakan salah satu “senjata pamungkas” baru pemerintah dalam mengatasi
masalah kependudukan, terutama di wilayah-wilayah yang jarang “terlihat” oleh
pandangan pemerintah.
Kampung KB,
kedepannya akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga
(KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan
sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Prinsipnya Program
KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan
fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia
dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Keberhasilan
program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian
kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal
ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya.
Peningkatan
ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator
yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal
tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan
Sistem Informasi Keluarga. Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi
(1) fungsi keagamaan, (2) fungsi social budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4)
fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan
pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan.
Kampung KB juga
merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan Nawacita ke 3, 5,
dan 8. Nawacita ketiga yaitu yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Nawacita kelima yaitu
meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta Nawacita kedelapan yaitu
melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum
pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang
menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah
pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela
negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
Kampung KB menjadi
program inovatif yang strategis dalam mengejawantahkan program KKBPK secara
paripurna di lapangan. Pasalnya, Kampung KB menjadi model atau miniatur
pembangunan yang melibatkan seluruh sektor di masyarakat.
Kampung KB merupakan Satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program KKBPK yang dilakukan secara sistemik dan sistematis.