Gambaran Umum
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
A. VISI DAN MISI
Sebagai Dokumen Perencanaan yang Menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh Rencana Program dan kegiatan Pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa Kepala Desa.
Visi – Misi Kepala Desa Tellu Limpoe disamping merupakan Visi – Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama Masyarakat Desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses Penyusunannya dilakukan secara Partisipatif mulai dari tingkat Dusun sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Kepala Desa Tellu Limpoe sebagai berikut :
“ Terwujudnya Desa Tellu Limpoe yang Bermartabat Bersih, Mandiri, Tertata, Beradat dan Terdepan dalam Pelayanan ”
Agar Visi sebagaimana tersebut dapat tercapai dan terwujud maka Kepala Desa Tellu Limpoe melakukan Misi sebagai berikut :
Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur untuk mendukung laju Perekonomian Desa, seperti : Jalanan, Jembatan, Irigasi dan Infrastruktur lainnya yang Aksesible.
Meningkatkan Pelayanan Pemenuhan Hak – Hak Dasar Masyarakat baik di Sektor Kesehatan dan Pendidikan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan Pendidikan agar memiliki daya saing dan derajat harapan Hidup meningkat.
Pembangunan Infrastruktur Dasar
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan
Meningkatkan Pembangunan di Bidang Pendiddikan untuk mendorong Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, baik sebagai tenaga Pendidik ataupun sebagai Anak Didik
Meningkatkan Pembangunan ekonomi dengan mendorong Peningkatan Sumber Daya Manusia agar pelaku Ekonomi dapat Berinovasi dan Kreatif dalam Proses Produksi, Pengelolaan dan Distribusi Hasil Pertanian dan Perkebunan
Mendorong Peningkatan Sumber Daya Manusia seluruh Struktur Kelembagaan guna untuk meningkatkan kualitas SDM Pengurus dan anggota Kelembagaan yang ada di Desa Tellu Limpoe.
Menciptakan Tata Kelolah Pemerintah yang baik ( Good Governance ) dan Bersih ( Clean Governance ) berdasarkan nilai Demokrasi, Transparansi, Akuntabel, berkeadilan, Berkesetaraan Gender, Guna menciptakan Pelayanan yang berkualitas dan Inklusi.
Mendorong Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam untuk pemenuhan kebutuhan Masyarakat dan pemerataan Pembangunan yang berkelanjutan guna untuk meningkatkan Perekonomian seluruh Lapisan Masyarakat.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembangunan.
Menjaga dan Melestarikan nilai Budaya Lokal.
B. DATA KEMISKINAN DAN PROFIL DESA
Data Miskin
Berdasarkan Data Raskin Jumlah RTM di Desa Tellu Limpoe sejumlah 174 KK.
Profil Desa
Sejarah Desa
Terungkap dalam cerita rakyat bahwa sekitar abad ke 18 Desa Tellu limpoe (Sebelumnya Desa Mannanti) ini telah didiami dan diprakarsai oleh keturunan Kerajaan Tondong yaitu Puang Laijo. Puang Laijo ini sebagai peletak dasar pemukiman di Laha-Laha yang sampai sekarang ini atau daerah ini maju dengan pesatnya, Khususnya disektor Pertanian dan Perkebunan. Adapun maksud kedatangannya adalah untuk berburu dan meramu ditempat yang sangat didominasi oleh populasi Rusa.
Namun dilain pihak ada yang mengatakan bahwa kedatangan orang-orang Tondong, bermaksud untuk menjaga Daerah perbatasan Kerajaan Tondong, sehingga yang datang atau yang dikirim oleh Raja untuk didaerah ini adalah orang MASE’GGE (Orang yang berkekuatan sebagai pagar lintas batas antara Kerajaan Kajang (Ammatoa) dan Tondong).
Kedatangan orang Tondong yang berkelompok ini akhirnya membuka pemukiman di Laha-Laha (Laha-Laha adalah Ibukota Desa Tellu limpoe) yang berbatasan langsung dengan Daerah Kerajaan Kajang (Ammatoa), Istilah Laha-Laha menurut orang bugis adalah ditahan, kemungkinan besar bahwa antara orang Kajang (Ammatoa) harus ditahan manakala ia akan lintas ke Daerah kerajaan Tondong.
Pada Tahun 1980 Laha-Laha menjadi salah satu Daerah Transmigrasi, dari kedatangan Transmigrasi ini didominasi oleh 3 asal yakni Sinjai, Bulukumba dan Selayar, yang mendiami Daerah ini dengan budaya dan adat istiadat yang berbeda waupun dilain pihak ada kesamaan alirannya, melahirkan kebudayaan baru yang tidak jauh dari sistem adat yang ada di Tondong, Bulo-Bulo dan Lamatti.
Kedatangan Transmigrasi ini menggambarkan dengan sangat terbuka menerima kedatangan orang dari luar untuk bermukim didaerah ini guna memamfaatkan lahan yang sangat subur, kedatangan orang-orang ini sebagai cikal bakal lahirnya Tellu limpoe karena 3 penjuru yang datang dengan kelebihan masing-masing budaya dan adat istiadat sehingga ketiganya ini melahirkan kebudayaan baru yang kita kenal dengan Tellu limpoe.
Nama Tellu limpoe Lahir tidak terlepas dari Nama Kerajaan Tellu limpoe (Tondong, Bulo-Bulo, Lamatti) salah satu Pejuang yang Kokoh, Pemberani mempertahankan Daerah Perbatasan
adalah Puang Laijo dan sebagai mitos, bukti sejarah adalah Kuburan Puang Laijo yang terletak disebelah Selatan Jazirah Mannanti (Dusun Laha-Laha) sekarang Ibu Kota Desa Tellu limpoe.
Pada Tahun 1985 Desa Mannanti (Sekarang Kelurahan mannanti) dimekarkan dan Desa Tellu limpoe merupakan salah satu Desa dari hasil Pemekaran tersebut.
Desa Tellu limpoe adalah Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.
Adapun Kepala Desa yang pernah memerintah Di Desa Tellu limpoe :
A. Ruslan Hamka Tahun 1985-1990
A. Tonra Tahun 1992 – 2002
Bachtiar Tahun Tahun 2002 – 2007
Muh. Amin Maddi Tahun 2008 – 2013
Muh. Amin Maddi Tahun 2015 – Sekarang
Demografi
Kependudukan :
Jumlah KK : 1.097 KK
Jumlah Penduduk : 4.369 Jiwa
Laki – Laki : 2.107 Jiwa
Perempuan : 2.262 Jiwa
Jumlah Penduduk menurut Umur :
Usia 0 – 15 : 976 Jiwa
Usia 15 – 65 : 3.134 Jiwa
Usia 65 Ke atas : 259 Jiwa
Tingkat Pendidikan Masyarakat :
Lulusan Pendidikan Umum
Paud : Orang
Taman Kanak-Kanak /TK : Orang
Sekolah Dasar : 255 Orang
SMP Sederajat : 221 Orang
SMA/SMU /Aliyah : 25 Orang
Akademi/D1 – D3 : 32 Orang
Sarjana : 43 Orang
Pascasarjana : S2 3 Orang / S3 Orang
Lulusan pendidikan Khusus
Pondok Pesantren :
Pendidikan Keagamaan :
Sekolah Luas Biasa :
Kursus Keterampilan : 5 Orang
Tidak Lulus dan tidak sekolah:
Tidak Lulus :
Tidak Bersekolah :
Keadaan Sosial :
Keadaan sosial masyarakat Desa Tellu limpoe mayoritas suku bugis, dan masih menganut adat istiadat, gotong royong dan Kesemuanya beragama Islam.
Kondisi Sarana dan Prasarana :
Kantor Desa : 1 Unit/Milik Sendiri
Prasarana Kesehatan :
Puskesmas : -
Pustu : 1 Unit
Poskesdes : 1 Unit
d. UKBM ( Posyandu ) : 2 Unit
Prasarana Pendidikan
a. Perpustakaan Desa : 1 Unit
b. Gedung sekolah PAUD : Ada/5 Unit
c. Gedung Sekolah TK : 1 Unit
d. Gedung Sekolah SD : 5 Unit
e. Gedung sekolah SMP : - Unit
f. Gedung sekolah SMA : - Unit
g. Gedung PT : -
Prasarana Ibadah
a. Masjid : 11 Unit
b. Mushola : -
c. Gereja : -
d. Pura : -
e. Vihara : -
f. Klenteng : -
Prasarana Umum
a. Olah Raga : 2 Unit
b. Kesenian/Budaya :
c. Balai Pertemuan : 1 Unit
d. Sumur Desa :
e. Pasar Kecamatan : Unit
f. Lainnya :
Keadaan Ekonomi
Pekerjaan / Mata Pencaharian
Pegawai Negeri Sipil : 37 Orang
TNI / POLRI : 7 Orang
Swasta : Orang
Wiraswasta / Pedagang : 120 Orang
Petani : Orang
Tukang : 50 Orang
Buru Tani : Orang
Pensiunan : 5 Orang
Nelayan : Orang
Peternak : Orang`
Jasa : Orang
Pengrajin : Orang
Pekerja Seni : Orang
Lainnya : Orang
Tidak Bekerja/Penganggur : Orang
UMR Kabupaten :
Jumlah Penduduk Miskin : 174 KK
(Menurut standar BPS)
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Tellulimpoe adalah 1.745, 11 KM².
Batas Desa Tellu limpoe :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kelurahan Mannanti
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Sukamaju, Desa Era Baru
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kelurahan Mannanti
Jumlah Dusun
Desa Tellu limpoe terbagi atas 5 Dusun :
Dusun Laha-Laha
Dusun Manajo
Dusun Koro
Dusun Lambari
Dusun Pakokko
Jumlah RW dan RT
Jumlah RW dan RT yang ada di Desa Tellu limpoe :
Jumlah RW : 10
Jumlah RT : 20
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Tellulimpoe
Kepala Desa : MUH. AMIN MADDI
Sekertaris Desa : SUDARMAN, S.Pd
Kaur Keuangan : JASMAN. M
Kaur Perencanaan : SAIFUDDIN
Kaur Umum dan TU : JASMAN
Kasi Pelayanan : SULAEMAN, SE
Kasi Pemerintahan : ABD. WAHAB, S.Sos
Kasi Kesra : RAIS, S.Pd.I
Staf Pelayanan :
Staf Pemerintahan : NURUL AZHARI
Staf Perencanaan : SITI NUR HAFIZAH
Staf Kaur Umum dan TU : AMRAN, S.Sos
Staf Kasi Kesra : RAIS, S.Pd. I
Kepala Dusun Laha-Laha : SUDIRMAN AMRAN
Kepala Dusun Pakokko : ANWAR
Kepala Dusun Lambari : JUHARDI
Kepala Dusun Koro : HARIS. A
Kepala Dusun Manajo : SUPRIADI
Tata Kerja Organisasi Pemerintah Desa Tellulimpoe :
Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai Tugas dan Wewenang :
Menyelengarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Memimpin penyelengaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapakan oleh BPD.
Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Membina kehidupan masyarakat Desa.
Membina perekonomian Desa.
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunujuk kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan perUndang-Undangan.
Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.
Sekretaris Desa
Sekertaris Desa mempunyai tugas :
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
Memimpin, menkordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur dan Kegiatan Sekretaris Desa.
Mengadakan kegiatan Inventarisasi (Mencatat, Mengawasi dan Memelihara Kekayaan Desa).
Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
Menyusun rancangan Angaran Penerimaan dan Belanja Desa serta pelayanan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa.
Mengadakan dan melaksanakan Persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa.
Memberikan saran dan pendapat Kepala Desa
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pelaksanaan Tekhnis Lapangan atau Kepala Urusan (KAUR)
Pelaksana Tekhnis mempunyai Tugas dan Fungsi merencanakan, mengkordinasikan dan melaksanakan segala usaha kegiatan yang menjadi kewenangan dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaran pemerintah Desa yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pelaksana Tekhnis Lapangan atau Kepala Urusan yang ada dalam Organisasi Pemerintah Desa Tellulimpoe meliputi:
Kepala Urusan Pemerintahan Mempunyai Tugas :
Melaksanakan adminstrasi penduduk.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan kartu penduduk (KTP).
Melaksanakan kegiatan adminstrasi mengenai kewarganegaraan.
Melaksanakan pencatatan admininstrasi pertanahan.
Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi.
Melaksanakan pencatatan kegiatan kemasyarakatan antara lain: RW, RT. dan kegiatan keamanan dan ketertiban serta pertahanan sipil.
Melaksanakan penyelengaraan buku adminstrasi keputusan Desa dan keputusan Kepala Desa.
Menyusun rencana keuangan.
Melaksanakan kegiatan administrasi pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mencatat kegiatan Sosiial Politik.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2. Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
Melaksanakan kegiatan Administrasi pembangunan.
Melaksanakan catatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Menghimpun data potensi serta menganalisa dan memelihara unutuk dikembangkan.
Melaksanakan catatan dan mempersiapkan bahan guna kegiatan daftar usulan rencana proyek dan daftar usulan kegiatan serta mencatat daftar isian proyek atau daftar isian kegiatan.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainya.
Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan perekonomian,perkoperasian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya
Melaksanakan catatan mengenai triwulan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan Izin Usaha, Izin Bangunan dan lain-lain.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan letak kearsipan
Mengkordinasikan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah-naskah lainya
Melaksanakan penyediaan, penyimpangan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan piket
Melaksanakan dan mengusahakan dan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik Desa.
Meyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Melaksanakan pengelolaan buku adminstrasi umum
Mencatat inventarisasi kekayaan
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pada umumnya
Melakasanakan tugas lainya oleh kepala desa dan sekertaris Desa.