PENDATAAN KELUARGA (PK25) KELURAHAN ARIANG
Deskripsi
Pendataan Keluarga Tahun 2025 adalah kegiatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana), serta percepatan penurunan stunting.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dilakukan secara door-to-door oleh kader pendata dengan menggunakan formulir digital (aplikasi PK21/Pendataan Keluarga) yang telah diperbarui sesuai kebutuhan tahun 2025.
Tujuan Pendataan Keluarga 2025:
-
Menyediakan data mikro keluarga yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan intervensi program pembangunan keluarga, KB, dan percepatan penurunan stunting.
-
Menjadi dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan di tingkat pusat hingga desa.
Sasaran Pendataan:
Seluruh keluarga yang bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia, termasuk keluarga yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga berisiko stunting.
Ruang Lingkup Data yang Dikumpulkan:
-
Data kependudukan (jumlah anggota keluarga, status pernikahan, pendidikan, dll.)
-
Data keluarga berencana (penggunaan alat kontrasepsi, jumlah anak, kehamilan)
-
Data pembangunan keluarga (aspek pendidikan, ekonomi, akses air bersih, sanitasi)
-
Data risiko stunting dan status kesehatan keluarga
Manfaat Pendataan Keluarga 2025:
-
Menjadi basis data utama dalam mendukung program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.
-
Mendorong integrasi data keluarga di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
-
Memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.