PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU(PAW) DESA ADIREJO

Adirejo
Dipublikasi pada 20 December 2024

Deskripsi

Pemilihan Kepala Desa (PAW) Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 21 Desember 2024:

  1. Tujuan PAW: Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu  dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong sebelum masa jabatan berakhir, akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau diberhentikan.


PAW dilakukan apabila:

  • Kepala desa yang menjabat meninggal dunia.
  • Kepala desa mengundurkan diri.
  • Kepala desa diberhentikan karena pelanggaran hukum atau tidak mampu melaksanakan tugas.
  • Sebab lainnya yang membuat posisi kepala desa menjadi kosong.

2. Mekanisme Pemilihan PAW

Pemilihan Kepala Desa PAW memiliki mekanisme yang berbeda dari pemilihan reguler:

  • Peserta Pemilih:  pemilih adalah perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun, organisasi desa, atau tokoh masyarakat yang ditentukan melalui musyawarah desa.
  • Musyawarah Desa Khusus (MUSDES): Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan.
  • Panitia Pemilihan: Dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengorganisir proses pemilihan.

3. Tahapan Pemilihan PAW

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan:
    • Dilakukan oleh BPD untuk merencanakan dan melaksanakan seluruh rangkaian pemilihan.
  2. Pendaftaran Calon:
    • Dibuka untuk warga desa yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan dan Pengumuman Calon:
    • Calon yang memenuhi syarat administratif ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
  4. Pemungutan Suara:
    • Dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan perwakilan masyarakat.
  5. Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih:
    • Kepala desa terpilih ditetapkan dan kemudian dilantik oleh bupati atau pejabat yang berwenang.

4. Prinsip Pemilihan PAW

  • Transparan: Proses dilakukan secara terbuka.
  • Demokratis: Melibatkan perwakilan masyarakat desa.
  • Amanah: Menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.


Sabtu, 21 Desember 2024, di Balai Desa Adirejo, telah diadakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi Kepala Desa yang kosong. Pemilihan ini diikuti oleh tiga calon, yaitu:

  1. Danar Subekti (Nomor Urut 1)
  2. Ahmad Faridi (Nomor Urut 2)
  3. Andi Joko Susanto (Nomor Urut 3)

Sebanyak 127 undangan telah didistribusikan kepada warga desa yang memenuhi syarat, namun 2 undangan tidak dapat hadir. Pemilihan ditutup tepat pada pukul 11.00 WIB, dan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara yang berlangsung secara terbuka dan transparan.

Hasil perhitungan suara adalah sebagai berikut:

  • Danar Subekti (Nomor Urut 1)          : 41 suara
  • Ahmad Faridi (Nomor Urut 2)           : 0 suara
  • Andi Joko Susanto (Nomor Urut 3)  : 84 suara

Dengan demikian, Joko Andi Susanto (Nomor Urut 3) berhasil terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu dengan memperoleh suara terbanyak, yakni 84 suara. Hasil ini menetapkan Andi Joko Susanto sebagai Kepala Desa yang baru untuk memimpin Desa Adirejo selama sisa masa jabatan.


Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 87
Minggu ini: 90
Bulan ini: 93
Total: 262