Gambaran Umum
Desa Pasungkan merupakan salah satu
Desa Definitif (Memiliki SK Gubernur yang disetujui Menteri dalam Negeri) dari
Sembilan belas Desa yang ada di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, dengan Status Hukum adalah Desa yang berarti memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
system Pemerintahan Nasional yang berada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dipimpin oleh Kepala Desa Definitif
yang secara langsung dipilih oleh masyarakat setempat dan berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan.
Desa Pasungkan adalah merupakan pemerintahan Desa yang antara lain awalnya meliputi Desa
Pasungkan dan Teluk Labak, Oleh karena pemekaran wilayah maka Desa Teluk Labak memisahkan diri menjadi desa tersebut diatas. Awal nama Pasungkan
diambil dari kebiasaan masyarakat desa yaitu di desa ini waktu masa dulu Sering
mengadakan penyembelihan hewan kerbau dengan cara pemasungan/di ikat dengan
tali sehingga kerbau tersebut ditarik sekuat mungkin sehingga lumpuh guna untuk
menyembelih hewan kerbau yang sampai
saat ini terdisi itu masih ada. masa keemasannya di desa ini sering bersandar
pada pengambalaan hewan dan
perdagangan kapal yang saat
berkembang pada Desa Pasungkan dan mengambil materi desa ini. Seperti diketahui
sejak lama di daerah ini sangat dikenal Pengembalaan hewan kerbau dan perdagangan
kapal air dalam usaha dan interaksi ini menyebabkan terjadinya proses jual beli
hewan kerbau dengan cara di pasung dan dibuat kekapal untuk mengantar ketempat
tujuan, lama kelamaan nama pasung menjadi sebuah nama desa yaitu Desa Pasungkan yang sampai saat ini
masih diakui sebagai Pemerintahan Desa. Itu sekilas sejarah masa lalu yang
menyebabkan terjadinya penyebutan nama desa Pasungkan sampai sekarang.
Desa Pasungkan berbatasan
dengan Desa Teluk Labak sebelah Utara, Desa Teluk Haur sebelah Selatan, Desa
Murung Raya sebelah Timur, Desa Pandak Daun sebelah Barat, dengan luas Wilayah
Desa Pasungkan 268 Hektar yang terdiri dari Sawah Lahan Lebak 160 H, dan Lahan
Bukan Sawah 108 H, terdiri dari Lahan Perumahan dan Pemukiman 30 H, Perkantoran
2 H, lainnya 76 H, secara geografis Desa Pasungkan tergolong Daerah Dataran
Rawa.