Gambaran Umum
Desa Panggandingan merupakan salah satu dari Desa Definitif yang ada di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan status hukumnya adalah desa yang berarti memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional yang berada dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Desa yang bernama H.A.SIDDIK dan dipilih langsung oleh penduduk.
Susunan Pemerintahan Desa Panggandingan :
| Nama Jabatan | Jabatan |
| H.A.SIDDIK | Kepala Desa Panggandingan |
| RIZKI AMALIA | Sekretaris Desa |
| MANJULA | Kasi Pemerintahan |
| ADIB | Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan |
| ZAITUN | Kaur Umum dan Perencanaan |
| AJI ABDUL GANI | Kaur Keuangan |
| NOR AIDA | Staf Desa |
Desa Panggandingan terletak pada ketinggian 1 meter diatas permukaan laut, dengan jarak sekitar 0,8 km dari Ibukota Kecamatan dengan waktu tempuh sekitar 5 menit, menggunakan alat angkutan umum seperti ojek sepeda motor atau bisa juga menggunakan kendaraan sendiri seperti sepeda, sepeda motor, mobil atau kendaraan lainnya dan mayoritas warganya adalah pengrajin indutri logam dan industri rumahan .
Adapun luas daerah Desa Panggandingan seluas 420 Ha dengan rincian sebagai berikut :
· Dataran : 32 Ha
· Rawa : 388 Ha
Adapun luas daerah Desa Panggandingan menurut penggunaan lahan dengan rincian sebagai berikut :
· Lahan Sawah : 10 Ha
· Bukan Sawah : 410 Ha
Batas-batas Desa Panggandingan adalah :
· Bagian utara : Desa Pakan Dalam
· Bagian selatan : Desa Tumbukan Banyu dan Sungai Pinang
· Bagian barat : Desa Pakapuran Kecil
· Bagian timur : Desa Tambak Bitin
Di Desa Panggandingan terbetuk organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bernama Rukun Kampung (RK) dan Rukun tetangga (RT), berjumlah 2 (dua) RK dan 4 RT. Masa Jabatan Ketua RT dan Ketua RW adalah 5 Tahun.
pada Tanggal 30 Januari 2025 diadakan Pemungutan Suara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RK periode 2025-2030, berlangsung di Dua Tempat , yaitu TPS 1 bertempat di Dermaga Dukuh RT.02 dan TPS 2 bertempat di Dermaga RT.03.
Pelantikan Ketua RT dan Ketua RK Dilaksanakan pada 27 Pebruari 2025, adapun Nama-nama Ketua RT dan Ketua RK terpilih yaitu:
| Nama | Jabatan |
| Muhammad Yusuf | Ketua RT.01 |
| Muhammad Saleh Noor | Ketua RT.02 |
| Muhlis | Ketua RT.03 |
| Bahrain | Ketua RT.04 |
| Muhammad Saptoni | Ketua RK.01 |
| Muhammad Dailani | Ketua RK.02 |
Guna memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Panggandingan teleh dibentuk suatu lembaga yang tumbuh dari masyarakat yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang beranggotakan 7 orang yang didalam kegiantannya sebagai mitra dari pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan bertumpu pada masyarakat, disamping itu juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan masukan atau mematau kinerja kepala desa juga telah terbentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan 5 orang dan 1 Orang Staf BPD.
Susunan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggandingan:
| Nama | Jabatan |
| SUPIANSYAH | Ketua BPD |
| MUHAMMAD FAUZI RAHMAN | Wakil Ketua BPD |
| RUDIANI | Sekretaris BPD |
| RAHMAWATY | Anggota BPD |
| HALIMAH | Anggota BPD |
| Muhammad Riyadul Amin | Staf BPD |