PENANGANAN PENCURI DI BAWAH UMUR

HARMONI KALIOMBO
Dipublikasi pada 06 February 2025

Deskripsi

Penanganan dan pendampingan kasus pencurian dengan pelaku adalah anak di bawah umur di karenakan anak belum berumur 18 th sehingga harus di beri pendampingan yg melibatkan Tiga Pilar Kelurahan , Kepolisiaan, PPA , Dinas Sosial dan kedua orang tua.

Selanjutnya di berikan pembinaan baik terhadap  pelaku maupun orang tua dan agar lebih meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak.




Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0