PENANGANAN PENCURI DI BAWAH UMUR
HARMONI KALIOMBO
Dipublikasi pada
06 February 2025
Deskripsi
Penanganan dan pendampingan kasus pencurian dengan pelaku adalah anak di bawah umur di karenakan anak belum berumur 18 th sehingga harus di beri pendampingan yg melibatkan Tiga Pilar Kelurahan , Kepolisiaan, PPA , Dinas Sosial dan kedua orang tua.
Selanjutnya di berikan pembinaan baik terhadap pelaku maupun orang tua dan agar lebih meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak.
Sesi Kegiatan Perlindungan