Audiensi kader WPA Se-Kota Kediri
Deskripsi
Hasil dari pertemuan tersebut adalah sbb:
1. Legalitas WPA se-kota kediri memakai perwali no 2 tahun 2014 dan walikota kediri yang membawahi. SK WPA dari kelurahan dan SK WPA kecamatan di ganti SK dari pemerintah kota kediri.Untuk ini semua WPA kelurahan dan kecamatan se-kota kediri untuk menyusun anggota baru untuk di SK tingkat kota yang di kasih tenggang waktu sampa tanggal 24 September 2024. Dikumpulkan di wpa kecamatan masing masing.
2. WPA mendapatkan anggaran @ 10 juta pertahun. Dan jika ada kendala di lapangan, BAPPEDA siap memfasilitasi.
3. Mengenai honor WPA se-kota kediri, dihimbau untuk mengirim surat ke Sekda untuk mencarikan OPD/Dinas yang menaungi, agar masalah honor WPA bisa teratasi.
4. Pembubaran KPAD kota kediri tidak berpengaruh kepada keberadaan WPA se-kota kediri karena WPA di bentuk, di SK kan dan di anggarkan oleh kelurahan begitu juga kecamatan dan langsung di bawah walikota
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.