koordinasi
TANJUNG LEBAR
Dipublikasi pada
13 December 2022
Deskripsi
Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintahan Desa. Sementara kedudukan Aparat Desa menjadi sangat penting dalam membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Sesi Kegiatan Lainnya