Pengurusan KK dan KTP
Deskripsi
Pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di kelurahan
kini lebih mudah, mencakup penerbitan dan pembaruan dokumen seperti KK (Kartu Keluarga), KTP Elektronik (E-KTP), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, serta pengurusan surat
pindah, dengan membawa persyaratan dokumen terkait ke kantor kelurahan atau
melalui inovasi seperti Posyanduk atau pelayanan keliling,
untuk mempercepat proses yang sebelumnya harus ke Disdukcapil. Prosesnya
melibatkan petugas kelurahan yang memfasilitasi pengisian formulir dan
verifikasi data, lalu diteruskan ke kecamatan atau Disdukcapil untuk persetujuan
dan pencetakan akhir, bertujuan mendekatkan layanan publik dan mewujudkan
tertib administrasi kependudukan.
Jenis Pelayanan yang Tersedia di Kelurahan
- Kartu Keluarga (KK): Pembuatan baru,
perubahan data (tambah/kurang anggota keluarga, perubahan alamat, status
perkawinan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik):
Perekaman data baru, penggantian KTP rusak atau hilang (dengan surat
kehilangan kepolisian).
- Akta Kelahiran & Akta Kematian: Pengurusan penerbitan
akta baru.
- Surat Pindah: Pengurusan Surat
Keterangan Pindah (SKP).
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.