Gambaran Umum
KAMPUNG KB MUNING TENGAH
Desa Muning Tengah merupakan salah satu Desa Definitive (Memiliki SK Gubernur yang disetujui oleh Mendagri ), dari enam belas ( 16 ) desa yang ada di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan status hukumnya adalah desa yang berarti memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan mesyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional yang berada dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bernama H. ABDULSALIM dipilih langsung oleh masyarakat dan dilantik oleh Bupati Hulu Sungai Selatan pada tanggal 16 Agustus 2019, dengan masa Jabatan 6 (Enam) Tahun.
Desa Muning Tengah disebelah utara berbatasan dengan Desa Pihanin Raya, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Muning Baru, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Muning Dalam, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Banjarbaru, yang terletak pada ketinggian 1, meter diatas permukaan laut, dengan jarak sekitar 3 Km dari Ibu kota Kecamatan Daha Selatan, dengan waktu tempuh sekitar 5 menit, menggunakan sepeda pmotor , mobil atau kendaraan lainnya/taxi.
Luas wilayah Desa Muning Tengah
keseluruhannya sekitar 2.812 Ha
yang terdiri dari dataran 44,5 dan
rawa 2.767,5 Ha. Luas wilayah Desa menurut
pengunaan lahan terdiri dari lahan sawah sebesar 150 Ha ,yang terdiri dari lahan sawah lebak 0 Ha, dan lahan sawah yang tidak diusahakan 75 Ha. Adapun luas
lahan sawah sebesar 2.662 Ha yang terdiri dari lahan untuk
Perumahan dan Pemukiman 38 Ha, perkantoran 1 Ha, dan untuk lahan
lainnya 2.623 Ha. Secara
Geografis Desa Muning Tengah tergolong dataran yang rendah.