Pemberian Program Keluarga Harapan kepada PUS

MAMAMPANG
Dipublikasi pada 21 October 2025

Deskripsi

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai

 TUJUAN PKH

  1. Meningkatkan tafaf hidup
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

AMANAT UNDANG-UNDANG

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

INDEKS BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024

Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0