Bimbingan Calon Pengantin

TABBINJAI
Dipublikasi pada 10 May 2026

Deskripsi

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah program wajib dari Kementerian Agama yang bertujuan membekali pasangan dengan ilmu rumah tangga. Anda akan mendapatkan materi penting seperti manajemen konflik, kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan, dan kesiapan mental untuk membangun keluarga sakinah.
Persiapan dan Langkah Pendaftaran
  1. Daftar di KUA: Setelah mendaftarkan rencana pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Anda akan dijadwalkan untuk mengiKUTI.
  2. Jadwal Pelaksanaan: Biasanya diselenggarakan oleh KUA kecamatan secara tatap muka (berkelompok) atau mandiri.
  3. Output Kegiatan: Setelah selesai, Anda akan menerima Sertifikat Bimbingan Perkawinan yang menjadi salah satu syarat sah kelengkapan berkas nikah.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0