Pelayanan administrasi kependudukan
TABBINJAI
Dipublikasi pada
16 March 2026
Deskripsi
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen resmi (KK, KTP-el, KIA, Akta-akta) oleh Disdukcapil untuk memberikan kepastian hukum dan hak sipil penduduk. Layanan ini mencakup pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta kini lebih mudah diakses secara online, di kantor camat, maupun secara mandiri.
Sesi Kegiatan Reproduksi