Isbad Nikah
Desa Padengo
Dipublikasi pada
16 September 2026
Deskripsi
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan isbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta membantu pasangan memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan.
Sesi Kegiatan Perlindungan