Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDesa

TOMPO BALANG
Dipublikasi pada 18 June 2025

Deskripsi

Sehubungan dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 8 tahun,

oleh karena itu pemerintah desa di perintahkan untuk melaksanakan Musdus RPJMDesa untuk tambahan masa jabatan 2 tahun.

Kegiatan ini dihari oleh :

1. Kepala Desa dan Jajaran

2. Ketua BPD dan anggota

3. Ketua RT dan Kadus

4. Tomas/Toga

5. Kader PKK dan Posyandu

6. Dll

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0