Musyawarah Dusun Penyusunan RPJMDesa
TOMPO BALANG
Dipublikasi pada
18 June 2025
Deskripsi
Sehubungan dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 8 tahun,
oleh karena itu pemerintah desa di perintahkan untuk melaksanakan Musdus RPJMDesa untuk tambahan masa jabatan 2 tahun.
Kegiatan ini dihari oleh :
1. Kepala Desa dan Jajaran
2. Ketua BPD dan anggota
3. Ketua RT dan Kadus
4. Tomas/Toga
5. Kader PKK dan Posyandu
6. Dll
Sesi Kegiatan Lainnya