Gambaran Umum
Kelurahan Landasan Ulin Tengah dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pembentukan dan Pemecahan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru. Kelurahan
Landasan Ulin Tengah merupakan salah satu kelurahan induk dan pada tahun 2008
terjadi pemekaran kelurahan menjadi Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan
Ulin Utara. Kelurahan Landasan Ulin Tengah secara wilayah termasuk dalam
lingkup Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, berjarak sekitar ± 9 km dari pusat pemerintahan Kota
Banjarbaru.
Sesuai dengan konsep tata ruang wilayah Kota
Banjarbaru bahwa Kelurahan Landasan Ulin Tengah merupakan kawasan
perumahan/permukiman dan pergudangan/industri. Luas Wilayah Kelurahan Landasan Ulin
Tengah adalah 1.818,00 Ha yang terbagi dalam 3
Rukun Warga (RW) dan 16 Rukun Tetangga (RT). Penggunaan
luas lahan di Kelurahan
Landasan Ulin Tengah dapat dilihat
pada
peta berikut :
|
· Sebelah Utara |
: |
Kelurahan Landasan Ulin Utara |
|
· Sebelah Timur |
: |
Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin |
|
· Sebelah Selatan |
: |
Kelurahan Landasan Ulin Selatan Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati |
|
· Sebelah Barat |
: |
Kelurahan Landasan Ulin Barat
|
Landasan Ulin Tengah adalah salah satu kelurahan di kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kelurahan Landasan Ulin Tengah merupakan kelurahan dengan jumlah penduduk terbanyak ke dua setelah Kelurahan Landasan Ulin Utara dengan kepala Keluarga berjumlah 2.843 KK.
Dengan jumlah penduduknya yang lumayan banyak dan padat, maka dipandang perlu untuk membentuk Kampung KB di lokus Kelurahan Landasan Ulin Tengah, yang diharapkan dengan adanya kampung KB akan terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dari lintas sektor.
Kedepannya, dengan adanya kampung KB Indeks Pembangunan Keluarga yang melibatkan peran dan fungsi keluarga untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang diukur melalui dimensi Ketentraman, Kemandirian dan Kebahagiaan keluarga dapat tercapai.