Penetapan RPJM Perubahan Kedua
Deskripsi
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun, berisi arah kebijakan, visi-misi kepala desa, serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatannya. Penetapan RPJM Desa Perubahan Kedua 2024–2031 berarti desa melakukan penyesuaian atau revisi terhadap RPJM yang sudah ada untuk kedua kalinya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan Penetapan RPJM adalah Menyempurnakan arah pembangunan desa agar lebih sesuai dengan kondisi terkini, menjamin bahwa program desa tetap terencana, realistis, dan berkesinambungan, menjadi acuan bagi penyusunan RKP Desa tahunan serta pelaksanaan APBDes dan Memastikan seluruh kegiatan pembangunan tetap selaras dengan visi desa dan kebijakan pemerintah.