Gambaran Umum
Desa Cikareo Utara merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Wado. Lokasinya dekat dengan pusat kota kecamatan, di sebelah selatan ibu kota Kecamatan Wado dengan jarak kurang dari satu km. Wilayahnya dilalui jalan propinsi yang menghubungkan kawasan Sumedang dengan Malangbong di Kabupaten Garut.
Berdasarkan catatan sejarah, Desa Cikareo Utara merupakan desa pokok yang dimekarkan pada tahun 1982. Sebelum tahun 1982, Desa Cikareo Utara meliputi wilayah Desa Cikareo Utara ditambah wilayah Desa Cikareo Selatan. Pada tahun 1982 tepatnya pada tanggal 26 Juni, ketika Desa Cikareo di bawah pimpinan seorang, Polisi Pamong Praja Bapak Kusmayadi, dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Cikareo Utara dan Desa Cikareo Selatan. Jika Desa Cikareo Selatan memiliki wilayah di bagian selatan, Desa Cikareo Utara memiliki wilayah di bagian utara dan berbatasan langsung dengan Desa Wado.
Berdasarkan data Kecamatan Wado dalam Angka tahun 2015, pada tahun 2014 Desa Cikareo Utara memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swadaya. Secara topografis, Desa Cikareo Utara memiliki bentuk bentang permukaan tanah berupa perbukitan dengan ketingian dimana kantor desa berada sekitar 382 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, Desa Cikareo Utara mempunyai luas wilayah 214.69 hektare dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan : Desa Cikareo Selatan
- Sebelah Barat : Desa Cipasang/ Cimanuk
- Sebelah Utara : Desa Wado dan Desa Mulyajaya
- Sebelah Timur : Desa Mulyajaya
Mayoritas penduduk Desa Cikareo Utara bermata pencaharian sebagai buruh tani dan ternak.