Gambaran Umum
Desa WanasabaLauk yang terdiri dari 11 kekadusan yang secara tipologi wilayahnya terbentang dari selatan ke utara dengan luas wilayah ± 6.04 km ( 604 Ha), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
sebalah selatan : Desa Mamben Lauk
Sebelah Utara : Desa Ketangga
Sebelah Timur : Desa Bagik Papan
Sebelah Barat : Desa Wanasaba
Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021, jumlah penduduk Desa Wanasaba Lauk sebanyak 8.972 jiwa dengan jumlah Kepala keluarga 2955. jumlah peserta KB aktif sampai dengan Mei 2021 yaitu 958 jiwa. total PUS 1739 dengan penggunaan kontrasepsi masih didonimasi oleh penggunaan kontrasepsi sederhana, penggunaan kontrasepsi jangka panjang hanya 24,21 % dari total peserta KB aktif 958. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan program pembangunan di wilayah kampung KB Khususnya, maka terkait dengan potensi atau sumber daya baik yang menyangkut sumber daya alam maupun sumber daya manusia tentunya sangat berpengaruh terhadap kelancaran program pembangunan.
Adapun potensi serta faktor-faktor yang mai maksud disini adalah:
a. Faktor pendukung
1. Adanya PPKBD dan sub PPKBD
2. Adanya data penduduk dan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya
3. Adanya PLKB/PKB
4. Adanya bidan desa
5. Adanya poktan (BKB, PKR, BKL, UPPKS)
6. Adanya PIK remaja
7. Dukungan Toga dan Toma
8. Adanya Fasisilitas jalan
9. Adanya dukungan ADD
10. Adanya sekolah (SMA, SMP/MTs, SD, dan TK/PAUD)
11. Adanya posbindu
12. Adanya posyandu keluarga
13. Kader, KPM, dll.
b. Faktor Penghambat
1. Tingkat pendidikan yang masih rendah
2. Operasional kader masih rendah
3. Kurangnya keterlibatan stake holder dalam kegiatan kampung KB
4. Kurangnya keterlibatan tokoh dalam kegiatan poktan
5. Tingkat pendidikan kader yang masih rendah
6. Masih tingginya angka prasejahtera dan sejahtera I
7. Jumlah pendduk tinggi dengan kualitas rendah
8. Pendapatan perkapita masyarakat masih rendah.
9. Penggunaan kontrasepsi sederhana masih cukup tinggi.
10. KOndisi lingkungan yang masih belum tertata dengan baik
11. Masih tingginya angka perkawinan dibawah umur
c. Peluang
1. Undang-undang nomor 52 tentang perkembangan kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga
2. Ageda prioritas pembangunan nasional (Nawacita) terutama Nawacita ke-3 yaitu pembangunan masyarakat dari wilayah pinggiran
3. surat edaran gubernur NTB Nomor 180/1153/KUM/2014
4. Perbub Lotim tentang dukungan ADD untuk penggerakan MKJP
5. SK tentang tim KB-KES MKP kecamatan dan desa
6. SK Camat sebagai desa siaga
7. Sikap dan sifat gotong royong yang masih tertanam kuat
d. Tantanga
1. Pemahaman para tokoh tentang KKBPK maish rendah sehingga menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan program
2. Pro kontra tentang MKJP terutama IUD dan kontap yang masih ada dikalangan para tokoh Agama
3. Ego sektoral dari beberapa dinas yang masih tinggi
4. Masih ada sebagiian masyarakat yang beranggapan bahwa kampung KB dianggap milik BKKBN saja sehingga agak sulit untuk diajak
berpartisipasi
Adapun visi dari kampung KB MEKAR SARI 2 adalah terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga. Adapaun makna yang terkandung dalam visi ini adalah:
1. Keluarga dalam unit terkecil dalam masyarakat
2. Berkualitas dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan keluarga secara utuh dan terencana yang meliputi aspek: Keagamaan, Pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, serta psikologi.
untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi sebagai berikut:
1. membentuk kepengurusan kampung KB yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan
2. Menyiapkan sasaran pembinaan yang tersiri dari : para keluarga yang mempunyai anak balita, remaja, dan lansia serta PIK remaja dan kelompok kegiatan lainnya.
3. menyiapkan metode dan materi pebinaan serta penyuluhan kepada sasaran
4. melaksakan pembinaan sesaui dengan metode dan materi yang sudah disiapkan, antara lain:
- Melaksakan penyuluhan, penerangna dan motivasi
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan
- Melaksanakan pelatihan-pelatihan
Melaksanakan pendidikan kursus kepada keluarga sasaran
5. menyelenggarakan kegiatan administratif dan dokumentasi.
6.Melaksanakan kegiatan fasilitas terhadap program kegiatan dikampung KB
7. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksakan dikampung KB.