Gambaran Umum
Wilayah Kelurahan Antasan Kecil Timur termasuk dalam wilayah
Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
Berdasarkan Surat
Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor :
140/502 tanggal 22 September 1980 tentang penetapan desa menjadi kelurahan,
maka sejak itu resmilah desa Antasan Kecil Timur menjadi Kelurahan Antasan
Kecil Timur wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara.
Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan wewenang untuk
mengatur rumah tangganya sendiri. Semakin luas dan kompleksnya penyelenggaraan
pemerintahan akan berdampak terhadap pemerintahan kelurahan sebagai ujung
tombak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin.
Dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya, Lurah senantiasa bekerja sama dengan Dewan Kelurahan (DK), Tim Penggerak PKK, Dinas Instansi
Vertikal, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dan semua unsur-unsur terkait
dalam melaksanakan dan menggerakkan roda pemerintahan, memberikan pelayanan
kepada masyarakat serta melaksanakan pembangunan ditingkat Kelurahan.
Kelurahan
Antasan Kecil Timur
merupakan salah satu kelurahan
yang berada di Kecamatan Banjarmasin Utara
yang letaknya termasuk di Daerah Perkotaan dan secara umum wilayahnya berupa kawasan rawa dan
sungai yang merupakan daratan rendah yang berada 0,16
M di bawah permukaan laut dengan curah hujan rata-rata 2000 – 3000 mm/ tahun,
sedangkan keadaan suhu berkisar antara
25 derajat sampai 32 derajat celcius.
Batas-batas Kelurahan Antasan Kecil Timur adalah sebagai berikut :
a.
Sebelah Utara
dengan Kelurahan Sungai Miai
b.
Sebelah Timur
dengan Kelurahan Surgi Mufti
c.
Sebelah Barat
dengan Sungai Miai / Kelurahan Pasar Lama
d.
Sebelah Selatan
dengan Sungai Martapura
Jarak
tempat dari Kelurahan Antasan Kecil Timur
a. Ke
Kantor
Kecamatan Banjarmasin Utara : ± 7 km
b.
Ke
Kota Banjarmasin : ± 8 Km
c.
Ke Provinsi Kalimantan
Selatan : ± 3
Km
Kelurahan Antasan Kecil Timur mempunyai luas wilayah
cukup besar yaitu 76 Ha yang terdiri dari :
a. Permukiman :
62,9 Ha
b. Persawahan :
8 Ha
c. Perkebunan :
5 Ha
d. Lain-Lain :
0,1 Ha
Kelurahan Antasan Kecil
Timur memiliki 2 RW yan membawahai 25 RT. Sebelum ada peraturan dari Walikota
Banjarmasin mengenai Pembubaran dan Regrouping RT, dan Sekarang terhitung mulai
tanggal 1 Agustus 2011 jumlah RT di Kelurahan Antasan Kecil Timur berjumlah 23
RT.