SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN SEKTOR BUKAN PENERIMA UPAH

GUYUB KERTORAHARJO
Dipublikasi pada 03 April 2026

Deskripsi

Bukan Penerima Upah (BPU) adalah satu dari lima kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima jaminan perlindungan apabila sudah terdaftar menjadi peserta. 

Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usaha. Adapun “kegiatan atau usaha” yang dimaksud meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri), pekerja lepas, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri.

Dengan demikian, peserta BPU termasuk pengusaha atau pelaku bisnis, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter yang praktik sendiri, pengacara atau advokat, artis, pekerja seni, dan lain-lain yang tidak berstatus karyawan.

Warga RT 19 RW 2 Kelurahan Jepara mendapatkan sosialisasi dari Kader Kampung KB Kelurahan Jepara mengenai manfaat kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah. Dengan penuh antusias ibu-ibu menyimak penjelasannya dan tertarik untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakaerjaan

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0