Sosialisasi pencegahan pernikahan dini merupakan kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pernikahan pada usia yang belum matang, baik dari segi kesehatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya remaja, orang tua, serta tokoh masyarakat agar dapat mencegah terjadinya pernikahan di usia anak.
Pernikahan dini masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Remaja yang menikah pada usia terlalu muda umumnya belum memiliki kesiapan fisik, mental, maupun ekonomi untuk membangun rumah tangga. Selain itu, pernikahan dini juga dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan reproduksi, seperti komplikasi kehamilan, persalinan pada usia terlalu muda, serta meningkatnya angka stunting pada anak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai batas usia minimal pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan, pentingnya melanjutkan pendidikan, serta perencanaan kehidupan berkeluarga yang matang. Materi sosialisasi biasanya mencakup kesehatan reproduksi remaja, dampak pernikahan dini, peran keluarga dalam mendampingi remaja, serta pentingnya mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti penyuluhan, diskusi kelompok, pemutaran media edukasi, maupun pembagian materi informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak seperti penyuluh KB, tenaga kesehatan, kader, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menunda usia pernikahan hingga mencapai usia yang matang, sehingga dapat menciptakan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas serta mendukung terwujudnya generasi yang lebih baik di masa mendatang