Kawasan tanpa rokok

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS CIBODASARI CERIA
Dipublikasi pada 09 April 2025

Deskripsi

Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah penetapan area khusus bebas asap rokok—seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat kerja, dan sarana umum—untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok pasif. Pemerintah daerah wajib menerapkannya melalui Perda, mencakup sosialisasi, pengawasan, dan sanksi

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 57
Minggu ini: 67
Bulan ini: 79
Total: 119